Gerbangindonesia, Bima — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati didampingi dengan Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Edward James Sinaga dan Tim Penyuluh Hukum, melaksanakan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Bima yang dipimpin langsung oleh Bupati Bima, Ady Mahyudi. Audiensi ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Dr. H. Irfan, Sekretaris Daerah Adel Linggi Ardi, Kepala Dinas Koperasi Drs. Dahlan, dan Plt. Kabag Hukum Muchlis.(04/07/2025)
Dalam pertemuan tersebut, Kakanwil menyampaikan maksud kedatangannya yaitu untuk memperkuat sinergi dalam pembangunan hukum di daerah.
Beberapa agenda penting yang dibahas antara lain penandatanganan Berita Acara Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati, persiapan kegiatan Pencanangan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan (Posbankumdes), Pengukuhan Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum (DSH), serta pelaksanaan Legal Education Program.
Kakanwil menekankan pentingnya keterlibatan Kepala Daerah dalam proses pembentukan peraturan daerah, sejalan dengan peran Kanwil Kemenkum NTB dalam melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan. Hal ini penting guna memastikan bahwa produk hukum daerah tidak bertentangan dengan ketentuan hukum nasional dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Rangkaian kegiatan pencanangan Posbankumdes, pengukuhan DSH, dan Legal Education Program direncanakan akan dilaksanakan pada 15 Juli 2025 dengan estimasi peserta sebanyak 200 orang yang terdiri dari para Kepala Desa dan Lurah se-Pulau Sumbawa. Lokasi kegiatan masih akan didiskusikan lebih lanjut bersama Pemerintah Kota Bima.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menambahkan bahwa sesuai arahan Kakanwil, tim dari Kanwil Kemenkum NTB akan tiba di Bima pada 13 Juli untuk melaksanakan gladi bersih, dan pada 14 Juli akan dilaksanakan harmonisasi dengan Pemerintah Kabupaten dan Kota Bima.
Terkait pengukuhan Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum, Kadiv P3H menginformasikan bahwa template Surat Keputusan (SK) Bupati telah disiapkan sebagai acuan. Hingga saat ini, sudah terdapat 9 desa di Kabupaten Bima yang telah diresmikan sebagai DSH, dan pada tahun 2025 direncanakan sebanyak 20 desa tambahan akan diusulkan untuk dikukuhkan.
“Setiap desa membentuk Posbakum dan menunjuk paralegal sebagai bagian dari pelayanan hukum kepada masyarakat. Ujar Mila”
Selain itu, Kakanwil juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual (KI), baik yang bersifat komunal maupun individual. “Pemerintah Daerah untuk secara aktif melindungi dan mendaftarkan kekayaan intelektual yang dimiliki masyarakat Bima agar tidak diklaim oleh pihak luar.” (*)