Gerbangindonesia.co.id – Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus berupaya memperluas cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat. Sasaran perluasan itu mencakup peserta mandiri, pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, hingga kelompok bukan pekerja.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin saat menghadiri Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Tingkat Kabupaten Lombok Timur yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati, Selasa (23/6/2026).
Dalam arahannya, Bupati menyoroti masih adanya pemberi kerja yang belum mendaftarkan para pekerjanya ke BPJS Kesehatan. Padahal, sebagian dari perusahaan tersebut telah mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Melihat kondisi itu, Bupati meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Timur melakukan pendataan terhadap perusahaan atau pemberi kerja yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Langkah ini dinilai penting agar para pekerja dapat memperoleh perlindungan kesehatan yang memadai.
Menurutnya, jaminan kesehatan merupakan kebutuhan utama yang tidak boleh diabaikan. Pekerja yang sudah masuk dalam perlindungan ketenagakerjaan juga harus dipastikan mendapat akses layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.
“Kalau pekerja sudah masuk BPJS Ketenagakerjaan, maka BPJS Kesehatan juga harus diperhatikan. Perusahaan seperti ini harus didata agar pekerjanya tidak hanya terlindungi dari sisi ketenagakerjaan saja,” tegas Bupati.
Saat ini, lebih dari 700 ribu warga Lombok Timur tercatat sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dari pemerintah pusat. Di luar itu, Pemkab Lombok Timur juga menyiapkan dukungan anggaran sekitar Rp96 miliar melalui segmen Pekerja Bukan Penerima Upah untuk membantu masyarakat miskin yang belum masuk dalam PBI JK.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong, Adrika Wendi, menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Lombok Timur atas dukungan yang selama ini diberikan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Ia menilai, meskipun daerah menghadapi keterbatasan fiskal akibat pemangkasan transfer pusat, komitmen Pemkab Lombok Timur tetap terlihat dalam mendukung perlindungan kesehatan masyarakat.
Adrika juga berharap kerja sama yang akan berakhir pada September 2026 dapat diperpanjang melalui addendum. Ia mendorong adanya dukungan dalam APBD Perubahan 2026 agar program jaminan kesehatan dapat terus berjalan dengan baik.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga berharap Pemda dapat mendorong potensi kepesertaan dari relawan SPPG melalui segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha. Perangkat daerah juga diminta ikut mengimbau pegawai untuk mendaftarkan anggota keluarga tambahan dalam Program JKN.
Forum tersebut turut ditandai dengan penandatanganan Rencana Kerja tentang penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja di Kabupaten Lombok Timur. Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Lombok Timur bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong.
Pada kesempatan yang sama, ditandatangani pula Perjanjian Kerja Sama terkait pendaftaran pekerja Program JKN melalui skema sharing iuran. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Lombok Timur dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong.(dan)







