Ilustrasi guru honorer di KLU. FOTO IST/GERBANG INDONESIA

Gerbangindonesia, Lombok Utara – Kebijakan Bupati Lombok Utara H. Najmul Akhyar mengembalikan pejabat struktural ke guru, berpotensi akan menimbulkan persoalan baru. Pasalnya, gelombang guru kini semakin banyak sementara Guru Tidak Tetap (GTT) harus berbagi jam belajar kembali. Hal ini diungkapkan Anggota Komisi III DPRD KLU Artadi, Rabu (15/101/2025).

Menurutnya, pmerintah daerah harus segera meninjau ulang kebijakan penurunan jabatan tersebut agar tidak menimbulkan efek domino terhadap kesejahteraan guru. Terutama mereka yang selama ini berstatus GTT bersertifikasi, sebab mereka terancam tidak akan mendapatkan tunjangan sertifikasi.

“Guru-guru ASN, P3K, dan GTT sekarang banyak yang harus berbagi jam mengajar karena di setiap sekolah jumlahnya sudah sangat penuh, bahkan ada yang kelebihan,” ungkapnya.

“Kalau ASN dan P3K memang masih tetap dapat gaji, tapi yang kasihan itu guru-guru GTT yang menggantungkan pendapatan dari sertifikasi. Kalau jamnya tidak cukup, sertifikasinya bisa putus,” imbuhnya.

Dijelaskan, untuk mempertahankan sertifikasi, seorang guru wajib memenuhi minimal 24 jam tatap muka per minggu. Dengan berkurangnya jam mengajar akibat kelebihan guru, syarat tersebut sulit dipenuhi. Misalnya seperti yang tejadi di SDN Jenggala 2, jumlah guru olahraga kini menjadi tiga orang setelah adanya tambahan guru hasil penurunan jabatan Eselon III. Padahal sebelumnya, dua orang guru sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan sekolah.

“Sekarang malah bertambah satu lagi, jadi tiga orang. Yang dirugikan tentu guru GTT bersertifikasi karena jamnya berkurang. Ini saya rasa menjadi kebijakan yang salah dan harus segera di kaji ulang,” jelasnya.

“Kami sangat menyayangkan kenapa mutasi harus mengembalikan pejabat ke posisi guru, sementara jumlah guru di sekolah sudah lebih dari cukup. Kebijakan ini perlu dikaji ulang agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tutup Artadi.(iko)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here