Tokoh Masyarakat Lombok Utara H. Djohan Sjamsu. FOTO ANGGER RICO/GERBANG INDONESIA

Gerbangindonesia, Lombok Utara – Soal penurunan jabatan eselon III dan IV yang dilakukan oleh Bupati Lombok Utara H. Najmul Akhyar, disoroti oleh sejumlah masyarakat. Salah satunya H. Djohan Sjamsu, mantan Bupati KLU dua periode itu menyebut kebijakan tersebut kurang pas. Hal ini diungkapkan Djohan pada Rabu, (15/10/2025).

Menurutnya, Lombok Utara tidak kekurangan guru dan setiap tahun ada pengangkatan yang jumlahnya tidak sedikit. Terlebih pejabat yang diturunkan sebagai guru tersebut tidak sembarang, mereka sudah mumpunyai kapasitas dengan puluhan tahun berada di posisi jabatan struktural.

“Kita tidak kekurangan guru kok, mestinya biarkan saja kalau sudah bagus. Kalau semuanya dikembalikan jadi guru kan tidak pas menurut saya,” ujar H. Djohan Sjamsu kepada wartawan.

Dijelaskan Mantan Bupati KLU dua periode itu, pada awal daerah berslogan tioq tata tunaq ini mekar memang banyak guru yang diangkat ke struktural. Pasalnya, waktu itu pegawai kurang sementara mau tidak mau dirinya harus mengangkat guru sebagai pembantu di pemerintahan. Hanya saja, ketika sudah diturunkan posisi pejabat tersebut ditinggalkan dan ditunjuk Plt.

“Guru yang kita ambil sudah mampu kalau diambil dari luar lagi kan kasihan daerah ini, barang sudah bagus ya biarkan. Biarkan saja toh juga orang dayan gunung tidak ada orang lain,” jelasnya.

Ia berpesan, supaya pemerintahan Najmul-Kus ini nantinya bisa berjalan baik justru bukan dengan seolah mengacak-acak posisi pejabat. Idealnya apa yang menjadi target target penting mesti direalisasikan lebih dulu bukan justru mengembalikan orang yang secara kemampuan mampu, menjadi seorang guru. Apalagi ada transisi di Plt tersebut sehingga harus menyesuaikan kembali dengan double pekerjaan.

“Kecuali kalau orang itu tidak mampu, ya saya harap pemerintahan ini bisa berjalan baik jangan seperti ini,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Lombok Utara H. Najmul Akhyar merombak jabatan puluhan pejabat eselon III dan IV dilingkup pemerintah daerah Lombok Utara. Melalui SK Nomor: 800.1.3.3/1844/BKPSDM/2025 tentang pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional, tercatat ada sekitar puluhan pejabat yang diturunkan dan kini posisi yang ditinggalkan tersebut ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt).

Dari nama-nama yang diturunkan tidak dalam konteks demosi, namun justru “Terjun Bebas”. Betapa tidak, tercatat ada Sekretaris Dinas yang dikembalikan menjadi guru, demikian juga sejumlah Kabid dan Kasi. SK sudah diberikan ke masing-masing pejabat tersebut pada Selasa (14/10/2025) lalu.(iko)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here