GerbangIndonesia, Mataram – Klaim Universitas Mataram (Unram) yang menyatakan proses pemilihan Senat dan sanksi etik terhadap Prof. Dr. Hamsu Kadriyan telah sesuai aturan, dibantah keras oleh tim kuasa hukum Prof. Hamsu. Melalui siaran pers resmi pada 19 Oktober 2025, kuasa hukum menuding pemberitaan Humas Unram, yang dimuat salah satu media lokal, sebagai upaya menyesatkan publik dan mengaburkan fakta hukum serta intrik politik kampus.
Baca Juga: NTB Panen Medali di Porwanas Banjarmasin, Buntuti Tuan Rumah di Posisi Puncak Klasemen
Dalam keterangannya, kuasa hukum Prof. Dr. Hamsu Kadriyan, Dr. Ainuddin secara tegas menyatakan bahwa klaim Unram mengenai sanksi etik yang dijatuhkan “sesuai prosedur” adalah tidak benar dan menyesatkan. Menurut mereka, Majelis Etik yang menjatuhkan sanksi dibentuk tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa surat keputusan Senat.
“Tidak ada proses pemeriksaan yang memenuhi asas due process of law sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terutama asas keterbukaan, proporsionalitas, dan kepastian hukum,” tegas Ainudin.
Kuasa hukum juga menyoroti dasar sanksi yang disebut berasal dari “temuan SPI” (Satuan Pengawas Internal). Mereka menilai bahwa SPI adalah organ administratif dan bukan lembaga etik, sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 35 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Mataram.
“Menjadikan laporan SPI sebagai dasar sanksi etik merupakan penyalahgunaan kewenangan (detournement de pouvoir) dan menyalahi asas objektivitas dalam pemerintahan yang baik,” tegasnya.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menduga kuat adanya rekayasa politik kampus di balik penjatuhan sanksi terhadap Prof. Hamsu. Waktu dan konteks sanksi yang berdekatan dengan tahapan pemilihan rektor Unram menimbulkan spekulasi bahwa ini adalah upaya untuk menyingkirkan calon yang memiliki basis dukungan kuat.
“Klaim bahwa sanksi etik ‘tidak ada hubungannya dengan pemilihan rektor’ adalah upaya memanipulasi opini publik akademik,” jelas dia.
Mereka juga menganggap penanganan kasus ini melanggar prinsip independensi dan akuntabilitas akademik, karena adanya konsentrasi kekuasaan etik di tangan pihak yang memiliki kepentingan langsung dalam kontestasi rektor. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip good university governance.
Sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan moral, kuasa hukum Prof. Hamsu Kadriyan akan menempuh langkah-langkah hukum. Mereka berencana mengajukan pengaduan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas dugaan pelanggaran netralitas dan penyalahgunaan jabatan. Selain itu, laporan ke Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek juga akan dilayangkan atas dugaan pelanggaran dalam proses penjatuhan sanksi.
Puncak dari langkah hukum ini adalah gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram untuk membatalkan keputusan rektor yang dinilai cacat prosedural dan substantif.
“Kami berharap langkah-langkah ini menjadi pelajaran bagi seluruh institusi pendidikan tinggi agar tidak menjadikan hukum dan etika sebagai alat politik kekuasaan,” kata Ainudin.
Di akhir siaran pers, kuasa hukum juga menyerukan kepada seluruh civitas akademika Unram untuk menjaga independensi kampus dari kepentingan politik jangka pendek.
Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity
“Kampus harus menjadi ruang pencarian kebenaran, bukan arena intrik kekuasaan. Kami menolak segala bentuk pembungkaman akademik melalui penyalahgunaan instrumen etik dan administrasi. Kami tidak sedang berperang dengan institusi, tetapi dengan kebohongan yang menggerogoti integritasnya,” pungkasnya. (*)
Editor: Lalu Habib Fadli







