Kuasa Hukum Masyarakat Gili Trawangan, H. Makmun. FOTO ANGGER RICO/GERBANG INDONESIA

Gerbangindonesia, Lombok Utara – Masyarakat Gili Trawangan melalui Lembaga Bantuan Hukim Tri-Sukses melayangkan gugatan ke Pemerintah Daerah Lombok Utara. Gugatan tersebut perihal soal lahan garapan masyarakat yang kini diklaim sebagai aset daerah. Parahnya lagi, belum diresponnya keberatan warga, pemda ujug-ujug melakukan pembangunan di lahan seluas 28 are tersebut.

Diungkapkan Kuasa Hukum penggugat, H. Makmun SH, proses gugatan sejauh ini sedang berjalan kendatipun pemda terkesan enggan merespon nyatanya (hari ini,red) sidang terhadap gugatan tersebut akan dilaksanakan. Ia meminta supaya pemerintah daerah Lombok Utara mempertimbangkan supaya nantinya tidak terjadi gejolak di masyarakat.

“Kalau terjadi gejolak yang rugi justru kita semua termasuk pemerintah dan masyarakat. Akan terjadi sepi di Trawangan tidak akan lagi ada wisatawan yang berani datang, makanya ini yang perlu dijadikan pertimbangan oleh pemerintah daerah bagaimana supaya tidak terjadi gejolak,” ujarnya di Mataram, Kamis (23/10/2025).

Dijelaskan, pembangunan polsek dan pos damkar yang dilakukan pemda disebutnya menyalahi aturan. Sebab dalam tanah tersebut masih ada pihak yang keberatan di mana warga mengklaim hal itu merupakan tanah garapan berstatus HGU miliknya yang di bagikan oleh pemerintah Lobar sejak 1990 seluas 28 are (2800 m2). Atas perbuatan tergugat masyarakat yang menguasai lahan tersebut mengalamai kerugian moril dan materil, maka itu penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 miliar.

“Menolak gugatan ini tidak menyelesaikan masalah, harus ada alternatif solusi apa yang dilakukan sehingga masyarakat tenang,” jelasnya.

Ia menilai, dilakukannya pembangunan di lahan tersebut merupakan pemicu munculnya gejolak. Sehingga Pengadilan Negeri mengatensi kasus perebutan hak tersebut. Demikian baik pemerintah daerah dan provinsi diharap bisa melihat sejarah lebih jernih dengan keadaan yang ada saat ini.

“Jadi itu latar belakang saya melakukan gugatan supaya tidak terjadi gejolak. Masyarakat merasa sudah berada di sana puluhan tahun bahkan sebelum KLU itu ada, walaupun ada sertifikat dan segala macam tetapi secara de facto mayarakat sudah ada di sana, jauh sebelum pemerintah daerah KLU itu ada,” tandas Mantan Anggota DPRD NTB itu.(iko)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here