GerbangIndonesia, Mataram – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB resmi menerima titipan penahanan terhadap lima dari tujuh terduga pelaku penganiayaan terhadap personel Polri saat proses pengamanan eksekusi lahan di Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa. Insiden tersebut memicu kericuhan dan menyebabkan tiga anggota Polres Sumbawa mengalami luka serius akibat sabetan parang.
Dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Jumat (14/11/2025), Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, S.I.K., menyampaikan bahwa kelima terduga kini ditahan di Rutan Polda NTB, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.
“Kelima terduga sudah diamankan, sementara dua lainnya masih kami buru. Identitas keduanya sudah kami ketahui. Kami imbau agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan penangkapan paksa,” tegas Kombes Pol Syarif.
Kelima terduga yang ditahan masing-masing berinisial HS, D, IM, A, dan S. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan mendalam Polres Sumbawa dan Ditreskrimum Polda NTB.
Tiga Polisi Alami Luka Serius
Syarif menjelaskan bahwa tiga personel Polri mengalami luka serius, bahkan salah satu korban harus menjalani tindakan operasi. Pemeriksaan medis dan investigasi menunjukkan bahwa luka itu bukan insiden kecelakaan, melainkan akibat serangan yang dilakukan secara sengaja oleh para pelaku.
Peristiwa yang terjadi pada 5 November 2025 itu juga membuat proses eksekusi lahan terpaksa dihentikan. Kapolres Sumbawa selaku pimpinan pengamanan saat itu menarik mundur pasukan demi mencegah eskalasi situasi.
“Atas dasar kondisi para korban, penyidik melakukan penyelidikan hingga ditemukan bukti adanya tindak pidana penganiayaan. Laporan polisi diterima, pendalaman dilakukan, dan para terduga berhasil diamankan,” jelasnya.
Ada Dugaan Provokasi Berbayar
Dari lima tersangka, salah satu diduga berperan sebagai provokator. Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa oknum tersebut memberikan uang Rp1 juta kepada salah satu pelaku untuk melakukan aksi penganiayaan.
Polda NTB menegaskan bahwa penyidikan lanjutan dilakukan secara kolaboratif oleh Polres Sumbawa dan Ditreskrimum Polda NTB.
Barang Bukti Diamankan
Sejumlah barang bukti telah disita, antara lain:
- Sebilah parang yang diduga digunakan untuk menyerang korban
- Pakaian dan topi yang digunakan terduga saat kejadian
- Hasil visum luka para korban
Pasal Berlapis untuk Dua Klaster Tersangka
Para terduga dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing:
Kelompok 1 – Tersangka HS, D, dan IM:
- Pasal 160 KUHP (penghasutan)
- Pasal 356 ayat (2) KUHP (penganiayaan terhadap petugas)
- Pasal 170 ayat (2) KUHP (pengeroyokan)
- Pasal 213 ayat (2) KUHP (melawan petugas)
Kelompok 2 – Tersangka A alias B dan S:
- Pasal 356 ayat (2) KUHP
- Pasal 170 ayat (2) KUHP
- Pasal 213 ayat (2) KUHP
- Pasal 406 KUHP (perusakan)
Polda NTB Imbau Situasi Tetap Kondusif
Polda NTB memastikan proses hukum terhadap para tersangka berjalan profesional, transparan, dan sesuai prosedur, serta mengimbau seluruh pihak berperan menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Sumbawa.
Jika ingin dibuatkan versi singkat, versi rilis resmi, atau judul alternatif, tinggal beri tahu saja!ChatGPT dapat membuat kesalahan. Per







