GerbangIndonesia, Mataram – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Barat tampil sebagai narasumber utama dalam program NTB Bicara TVRI Nusa Tenggara Barat yang disiarkan langsung pada Senin (24/11/2025) sore. Episode ini mengangkat tema penting: “Wakaf Terlindungi, Masyarakat Terlayani: Program Prioritas ATR/BPN”, sebagai upaya meningkatkan literasi publik tentang kepastian hukum aset wakaf.
Diskusi interaktif ini dipandu oleh Khania dan menghadirkan tiga narasumber kunci: Supriyadi, S.SiT., M.AP., QRMP. (Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN Provinsi NTB); Taufikurrahman, S.ST (Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Mataram); serta Dra. Ida Suriyati, M.HI (Sekretaris BWI Perwakilan Kota Mataram, Kemenag Kota Mataram).
Dalam dialog tersebut, para narasumber secara tegas menekankan urgensi sertipikasi wakaf. Sertipikasi dianggap sebagai perlindungan hukum krusial untuk menjaga aset wakaf dari potensi sengketa, perubahan fungsi, maupun pemanfaatan yang tidak sesuai peruntukan. Program Prioritas ATR/BPN dalam perlindungan wakaf terus diakselerasi melalui pendataan, pendampingan, dan kolaborasi erat lintas lembaga.
“Tanah wakaf adalah amanah umat yang harus diamankan melalui kepastian hukum. Dengan sertipikasi, pemanfaatannya dapat berjalan sesuai peruntukan dan memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” ujar Supriyadi dalam sesi diskusi.
Kehadiran Kanwil BPN NTB dalam program TVRI ini menjadi langkah strategis untuk memperluas pemahaman masyarakat terkait layanan pertanahan, khususnya perlindungan aset wakaf. Melalui sinergi antara ATR/BPN, Kantor Pertanahan Kota Mataram, BWI, dan Kementerian Agama, percepatan sertipikasi tanah wakaf di NTB terus diperkuat. Kolaborasi ini diharapkan mampu memastikan seluruh tanah wakaf di NTB terdata dan terlindungi secara optimal demi kemaslahatan umat. Kanwil BPN NTB berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan terbaik dan memperkuat perlindungan hukum terhadap tanah wakaf. (*)







