GerbangIndonesia, Lombok Utara – Kebijakan Dinas Perhubungan Provinsi NTB yang memberikan izin operasional kepada taksi Blue Bird untuk mangkal langsung di area Pelabuhan Bangsal menuai penolakan keras. Koperasi angkutan penumpang lokal, Wisnuman, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) segera mencabut izin tersebut, lantaran dinilai merampas jatah penumpang dan mengancam pendapatan mereka.
Sejak beroperasinya Blue Bird di Pelabuhan Bangsal, para penyedia jasa travel lokal yang bernaung di bawah Koperasi Wisnuman mengaku sepi muatan. Bahkan, beberapa anggota menyebut nyaris tidak mendapatkan penumpang sama sekali dalam sehari.
Sekretaris Koperasi Wisnuman, Firdaus Zakaria, menjelaskan bahwa awalnya hanya 10 angkutan lokal dari koperasi mereka yang diizinkan mangkal di Pelabuhan Bangsal. Namun, pasca penertiban awal Desember lalu, Pemprov justru mengambil kebijakan kontroversial dengan mengizinkan Blue Bird beroperasi langsung di lokasi tersebut.
“Dengan mereka (Blue Bird) mangkal dan mengambil penumpang ke dalam pelabuhan, otomatis mengurangi penumpang yang seharusnya masuk melalui koperasi Wisnuman. Kalau seperti ini, anggota kami tidak dapat lagi penumpang,” ungkapnya.
Memicu Gesekan dan Ganggu Kondusifitas
Firdaus menambahkan, pola penempatan Blue Bird di Terminal Bangsal—seperti kebijakan semula—sudah sangat tepat. Pola tersebut mampu menggerakkan sektor lain, seperti cidomo dan ojek, yang bertugas membawa penumpang dari dan ke Terminal Bangsal.
“Sekali lagi kami minta ini dievaluasi. Kami tidak pernah ada pernyataan persetujuan jika Blue Bird masuk beroperasi di Pelabuhan Bangsal. Ini memicu gesekan antar kami sesama pengusaha yang berpotensi mengganggu kondusifitas di sini,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Koperasi Wisnuman, Abdurrahman, yang mempertanyakan langkah Dinas Perhubungan. Ia menilai masuknya Blue Bird ke Pelabuhan terkesan dipaksakan, padahal pola lama di Terminal Bangsal sudah terbukti efektif dan tanpa masalah.
DPRD KLU Turut Bersuara
Sorotan tajam juga datang dari ranah legislatif. Anggota DPRD Lombok Utara (KLU) Dapil V, H.M. Taufik, mendesak Pemprov segera mengevaluasi kebijakan ini agar tidak menimbulkan gesekan yang mengganggu kondusifitas Pelabuhan Bangsal.
“Pada pertemuan sebelumnya, kita sudah sepakat menertibkan Pelabuhan Bangsal supaya tidak semrawut. Koperasi Wisnuman hanya boleh 10 kendaraan di Pelabuhan, sisanya termasuk Blue Bird mangkal di Terminal Bangsal. Itu sudah sangat bagus, mobil tidak semrawut,” tutur H. Taufik, yang juga Anggota Komisi II DPRD KLU.
Taufik mengaku telah mengonfirmasi hal ini kepada Dinas Perhubungan KLU dan Bupati. Kabarnya, izin pemasukan Blue Bird ke Pelabuhan Bangsal tidak ada pemberitahuan ke Pemerintah Daerah (Pemda) KLU.
“Setelah saya sampaikan perihal ini, Pemda KLU menyatakan tidak mengetahui. Pak Bupati dalam waktu dekat akan menyampaikan persoalan ini ke Pak Gubernur, supaya ada penyelesaian yang tepat,” pungkasnya. (*)







