
Gerbangindonesia, Lombok Utara – Dinas Sosial dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menyediakan bantuan perbaikan maupun pembangunan rumah bagi warga tidak mampu yang menjadi korban kebakaran. Bantuan tersebut bersumber dari Dana Tidak Terduga (DTT) pemerintah daerah.
Kepala Dinas Sosial dan PPA KLU, Kabupaten Lombok Utara Faturahman mengatakan, bantuan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang rumahnya mengalami kerusakan berat atau hangus terbakar, khususnya warga yang masuk kategori tidak mampu.
“Untuk korban kebakaran, misalnya masyarakat tidak mampu yang rumahnya terbakar, itu bisa diajukan bantuan perbaikan rumah atau pembangunan rumah baru melalui dana DTT,” ujar Faturahman, Kamis (05/02/2026).
Ia menjelaskan, ada sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan. Di antaranya identitas kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto kondisi rumah pascakebakaran, serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Selain itu, penerima bantuan juga harus terdata dalam Data Terpadu Sosial Nasional (DTSN).
“Pengajuan dilakukan langsung ke Dinas Sosial. Setelah itu, kami akan memproses dan mengajukannya ke BKAD. Jika anggaran sudah dicairkan, dana bantuan dapat diambil melalui Dinas Sosial,” jelasnya.
Untuk besaran bantuan, Faturahman menyebutkan setiap penerima akan mendapatkan dana sebesar Rp25 juta yang diperuntukkan khusus bagi kebutuhan perumahan.
“Nilainya Rp25 juta per unit rumah,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan, pada tahun 2025 lalu, tercatat sekitar 10 warga korban kebakaran di Kabupaten Lombok Utara yang telah mengajukan dan menerima bantuan tersebut.
“Kita berharap bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat terdampak musibah serta membantu mereka kembali memiliki tempat tinggal yang layak,” tutupnya.(iko)






