
Gerbangindonesia, Lombok Utara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Utara mengamankan seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, Senin malam (09/02/2026).
Menurut informasi yang dihimpun, ada tujuh orang yang diamankan dalam penangkapan tersebut termasuk oknum dewan yang disebut asal Bayan itu. Kelimanya diamankan di dua lokasi berbeda yaitu di Dusun Karang Tunggul dan Dusun Ancak Kecamatan Bayan Lombok Utara.
Kepala Satresnarkoba Polres Lombok Utara, AKP I Nyoman Diana Mahardika membenarkan adanya penangkapan tersebut. Hal itu disampaikan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (10/02/2026).
“Benar, masih dalam proses penyelidikan, mbak. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium,” ujar AKP Nyoman Diana singkat.
Dia menjelaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kronologi kejadian, peran yang bersangkutan, serta barang bukti yang diamankan. Karena proses hukum masih berjalan, kepolisian belum dapat menyampaikan identitas maupun detail kasus ini ke publik.
AKP Nyoman Diana menegaskan, penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan tanpa pandang bulu. Setiap warga negara, termasuk pejabat publik, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
“Jika nantinya ditemukan unsur pidana, tentu akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Sekwan DPRD Lombok Utara Raden Eka Asmarahadi yang dikonfirmasi terpisah belum mengetahui kejadian itu dan enggan berkomentar jauh. Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Lombok Utara.
“Penangkapan apa, belum tahu saya,” ujar Raden Eka.(iko)






