
Gerbangindonesia, Lombok Utara – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Utara akan melakukan penertiban terhadap bangunan yang diduga melanggar aturan di Gili Trawangan. Hal ini diungkapkan Kepala Satpol PP KLU Totok Surya Syahputra, Senin (09/02/2026).
Menurutnya, berdasarkan inventaris ditemukan sudah banyak menjamur aktivitas oleh pengusaha setempat yang memanfaatkan roi pantai untuk tempat usaha. Hal ini disebut Totok melanggar perda sehingga harus ada tindaklanjut, namun sebelum melakukan eksekusi pihaknya akan menerapkan langkah persuasif terlebih dahulu.
“Kita akan lakukan sosialisasi lebih dulu dan juga memberikan teguran kepada pengusaha di Trawangan,” ujarnya.
Dijelaskan, tim yang sudah dibentuk di muarai oleh Bagian Pembangunan Setda Lombok Utara. Satpol PP masuk sebagai pihak eksekutor dilapangan yang nantinya langsung akan menertibkan bangunan permanen atau semi permanen. Hanya saja, pihak tim memberikan tengat waktu kepada pengusaha jika ingin membongkar bangunan sendiri kemudian memanfaatkan kembali sisa bongkaran.
“Dalam waktu dekat kami akan turun ke gili untuk sampaikan surat teguran dan sosialisasi awal. Nanti penertibannya bertahap entah yang permanen atau tidak,” jelasnya.
Lebih lanjut, Totok mengatakan penertiban tidak hanya mengarah terhadap bangunan di sempadan pantai saja, kendati juga meliputi sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di area depan dan sekitaran dermaga Gili Trawangan. Nantinya, pemda akan melakukan penataan di area eks yang sudah ditertibkan oleh Pol PP.
“Iya termasuk para pedagang nanti kita akan arahkan supaya terkesan tidak semerawut. Apalagi setelah itu akan dilakukan penataan,” katanya.
Penataan ini merupakan instruksi dari Bupati Lombok Utara H. Najmul Akhyar yang menginginkan supaya sempadan pantai bisa dikelola oleh Pemda. Berkaca di daerah lain, area pantai bisa dijadikan pendapatan asli daerah (PAD) sehingga pemda harus hadir untuk memberikan intervensi berupa fasilitas yang memadai di kawasan tersebut.
“Pak Bupati menginginkan supaya semapadan pantai bisa di tata sehingga bisa ditarik retribusi ke wisatawan. Kalau seperti di daerah lain memang ada yang begitu,” pungkasnya.(iko)






