GerbangIndonesia, Lombok Timur – DPRD Kabupaten Lombok Timur menggelar Rapat Paripurna IX Masa Sidang II pada Kamis (5/3/2026) di ruang sidang utama DPRD. Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian pandangan akhir pemerintah daerah terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai penting bagi arah pembangunan daerah.
Rapat paripurna dihadiri Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya yang mewakili kepala daerah dalam menyampaikan pendapat akhir pemerintah terhadap Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Daerah.
Dalam penyampaiannya, pemerintah daerah memberikan apresiasi kepada DPRD Lombok Timur yang telah menginisiasi dan membahas kedua rancangan peraturan tersebut hingga memasuki tahap akhir. Menurutnya, regulasi tersebut sangat dibutuhkan untuk memperkuat fondasi pembangunan daerah sekaligus menjawab dinamika kebutuhan masyarakat.
Rancangan Peraturan Daerah mengenai masyarakat hukum adat dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mengakui keberadaan komunitas adat di Lombok Timur. Melalui aturan tersebut, masyarakat adat diharapkan memperoleh kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak tradisional yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Selain itu, keberadaan masyarakat adat juga dianggap memiliki peran penting dalam menjaga nilai-nilai budaya dan tradisi lokal. Nilai-nilai tersebut dinilai dapat menjadi benteng moral dan sosial di tengah derasnya arus perubahan akibat perkembangan teknologi dan globalisasi.
Sementara itu, pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Daerah bertujuan untuk memberikan arah yang jelas dalam pengembangan sektor pariwisata di Lombok Timur. Pemerintah daerah berharap regulasi ini dapat menjadi acuan bagi pemerintah maupun pelaku usaha dalam mengelola potensi wisata secara profesional dan berkelanjutan.
Pengembangan sektor pariwisata diharapkan tidak hanya meningkatkan daya tarik daerah, tetapi juga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat. Dengan pengelolaan yang tepat, sektor ini dapat menciptakan peluang kerja baru sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.
Pemerintah daerah meyakini bahwa kehadiran kedua peraturan daerah tersebut akan menjadi salah satu langkah penting dalam mendukung terwujudnya visi pembangunan Lombok Timur SMART, yaitu Sejahtera, Maju, Adil, Religius, dan Transparan.
Sebelumnya, dalam laporan Gabungan Komisi DPRD Lombok Timur, Saeful Bahri menyampaikan bahwa Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat merupakan implementasi dari amanat konstitusi yang tertuang dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
Adapun Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan Daerah disusun dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025. Regulasi tersebut dirancang untuk mendorong pengembangan sektor pariwisata melalui inovasi, pemanfaatan teknologi digital, serta peningkatan kualitas destinasi wisata di Lombok Timur.
Sebelum dibahas dalam rapat paripurna, kedua Raperda tersebut telah melalui proses pembahasan intensif antara DPRD dan pemerintah daerah serta mendapatkan fasilitasi dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Rapat paripurna itu turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Pengadilan Agama Selong, para asisten daerah, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur.(win)







