GerbangIndonesia, Lombok Timur – DPRD Kabupaten Lombok Timur menggelar Rapat Paripurna IX Masa Sidang II pada Kamis (5/3/2026) di ruang rapat utama DPRD. Sidang tersebut menjadi momentum penyampaian pandangan akhir pemerintah daerah terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai strategis bagi pembangunan daerah.
Dua rancangan aturan yang dibahas meliputi Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Raperda mengenai Penyelenggaraan Kepariwisataan Daerah. Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, hadir dalam sidang tersebut untuk menyampaikan sikap resmi pemerintah daerah.
Dalam penyampaiannya, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada DPRD Lombok Timur yang telah menggagas serta mengkaji kedua rancangan peraturan tersebut hingga mencapai tahap akhir pembahasan. Pemerintah menilai kehadiran regulasi tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola pembangunan daerah.
Rancangan Perda tentang masyarakat hukum adat dipandang sebagai upaya memberikan pengakuan resmi terhadap keberadaan komunitas adat yang masih hidup dan berkembang di Lombok Timur. Aturan ini diharapkan dapat menjamin perlindungan hak-hak masyarakat adat sekaligus menjaga kelestarian nilai budaya yang menjadi bagian dari identitas daerah.
Selain sebagai bentuk perlindungan hukum, keberadaan masyarakat adat juga diyakini memiliki peran penting dalam menjaga tradisi dan nilai-nilai luhur yang diwariskan secara turun-temurun. Nilai-nilai tersebut dinilai mampu menjadi penguat karakter masyarakat di tengah arus perubahan sosial yang semakin cepat.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga menaruh perhatian besar terhadap pengembangan sektor pariwisata melalui penyusunan Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan Daerah. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan bagi pengelolaan potensi wisata secara lebih terarah dan berkelanjutan.
Pengembangan sektor wisata di Lombok Timur dipandang memiliki potensi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Selain meningkatkan daya tarik daerah, sektor ini juga diharapkan dapat membuka peluang usaha baru serta memperluas kesempatan kerja.
Dengan hadirnya dua regulasi tersebut, pemerintah daerah optimistis langkah pembangunan Lombok Timur dapat berjalan lebih efektif dan sejalan dengan visi daerah yang dikenal dengan konsep SMART, yakni Sejahtera, Maju, Adil, Religius, dan Transparan.
Sebelumnya, perwakilan Gabungan Komisi DPRD Lombok Timur, Saeful Bahri, menjelaskan bahwa Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat merupakan implementasi dari amanat konstitusi yang tercantum dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
Sementara itu, penyusunan Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan Daerah merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025. Aturan tersebut diharapkan mampu mendorong pengembangan sektor pariwisata melalui inovasi, pemanfaatan teknologi digital, serta peningkatan kualitas destinasi wisata di daerah.
Sebelum dibahas dalam rapat paripurna, kedua rancangan peraturan daerah tersebut telah melalui proses pembahasan bersama antara legislatif dan pemerintah daerah serta mendapatkan fasilitasi dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Rapat paripurna ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Pengadilan Agama Selong, jajaran pemerintah daerah, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur.(dan)







