GerbangIndonesia, Mataram – Kasus sengketa internal PT. Snapper Villas Indonesia kian merembet ke ranah pidana. Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial AS dilaporkan ke Polres Lombok Utara atas dugaan pengambilan paksa sejumlah barang dan dokumen penting di Beach Villas Lombok pada Jumat (15/5/2026).
Aparat kepolisian bergerak cepat merespons laporan tersebut. Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP I Komang Wilandra, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana ini.
“Kami masih mendalami peristiwa pidana yang terjadi. Sebelumnya yang bersangkutan pernah dilapor atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang. Pada aduan tersebut Kami sudah melayangkan undangan klarifikasi kepada AS dan sejumlah pihak terlapor, namun yang bersangkutan belum pernah hadir,” ujar AKP I Komang Wilandra saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/05/2026).
Karena status perkara ini masih dalam tahap aduan, pihak kepolisian menegaskan belum dapat melakukan upaya paksa terhadap para pihak yang terlibat.
Di sisi lain, AS yang kini menjabat sebagai CEO di sebuah vila di wilayah Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, akhirnya berhasil ditemui oleh awak media pada Senin (18/5/2026). Ketika dikonfirmasi mengenai rentetan persoalan hukum, baik laporan di Polres Lombok Utara maupun gugatan saham perusahaan, AS memilih untuk irit bicara.
“My attorney will answer later. What is clear is that I have provided clarification through my attorney,” ujar AS singkat mengarahkan awak media menunggu informasi selanjutnya dari kuasa hukumnya.
Berdasarkan kesaksian petugas keamanan Beach Villas Lombok, Supratman, insiden dugaan pengambilan dokumen itu terjadi sekitar pukul 14.30 Wita. AS datang mengendarai mobil Toyota Innova Zenix (DR 1151 XW) bersama orang kepercayaannya bernama Fahmi.
Situasi di lokasi sempat memanas ketika AS meminta seluruh staf dan petugas keamanan untuk mengosongkan area villa.
“Semua yang ada di sini diusir keluar termasuk security. Saya sempat videokan karena dia mau masuk office, tapi awalnya office dikunci,” cerita Supratman.
Ruangan kantor tersebut akhirnya dibuka setelah Fahmi mengambil kunci. Setelah masuk ke dalam, AS diduga langsung menguras sejumlah aset digital dan berkas perusahaan.
“Yang diambil tablet, laptop, sama dugaan berkas-berkas penting yang ada di dalam boks dan laci meja,” ungkap Supratman.
Usai menggeledah kantor, AS juga sempat memeriksa Villa Pantai dan Villa Joglo untuk mencari keberadaan staf lainnya.
Manajer Beach Villas Lombok, Aditya Bayu menambahkan bahwa kehadiran AS di lokasi sebenarnya sempat disambut aksi protes dari para karyawan. Pihak pekerja memanfaatkan momen tersebut untuk menagih hak-hak mereka yang belum dipenuhi oleh manajemen selama berbulan-bulan.
“Kami hanya menanyakan kapan gaji, THR, dan kompensasi dibayarkan, karena sampai sekarang belum ada kejelasan,” tutur Bayu.
Menurut Bayu, keterlambatan pembayaran gaji ini sudah terjadi sejak Maret hingga Mei 2026. Selain itu, uang kompensasi kerja selama tiga tahun juga belum diselesaikan oleh pihak manajemen. Mengenai dokumen yang dibawa kabur oleh AS, Bayu menduga kuat berisi data pribadi staf dan berkas penting milik perusahaan.
Pasca-kejadian tersebut, manajemen bersama kuasa hukum perusahaan langsung berupaya meminta kembali barang-barang yang dibawa AS karena di dalamnya disinyalir terdapat dokumen sensitif milik pihak lain.
Kasus penggeledahan vila ini merupakan puncak dari gunung es sengketa saham PT. Snapper Villas Indonesia yang saat ini juga sedang bergulir di Pengadilan Negeri Mataram. Gugatan hukum tersebut dilayangkan oleh para pemegang saham terhadap jajaran direksi lantaran dinilai lalai dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang transparan.
Kuasa hukum pemegang saham, Thabrani, S.H., menjelaskan terkait Pengambilan barang dalam hal ini berkas milik Perusahaan tanpa izin dari yang berhak adalah murni tindak pidana.
“Pengambilan barang dan mengacsk-acak di Villa oleh AS dan rekan-rekanya tanpa seizin kami itu merupakan Pidana Murni. Kami akan terus melakukan langkah hukum, “tegas Tabrani.
Menurutnya, pengambilan beberapa barang milik Perusahaan dengan cara sedikit memaksa seperti yang dilakukan terlapor tidak bisa kami benarkan mengingat saat ini proses sidang gugatan sedang berjalan.
“Mestinya kita harus hormati proses hukum sedang berjalan. Oleh karena itu Pengambilan barang dengan tanpa seizin kedua belah pihak tidak boleh dilakukan. Itu masuk unsur pidana, “tutupnya.
Ia juga menyampaikan bahwa box berkas yang diambil oleh AS tersebut sudah diambil kembali dan saat ini berada di Polres Lombok Utara.
“Dalam Box tersebut berisi berkas-berkas persidangan yang menjadi barang bukti. Dan itu penting untuk kami selamatkan, “ tutupnya. (*)







