GerbangIndonesia, Mataram – Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Tengah kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Mataram.
Dua pria asal Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, masing-masing berinisial H alias Cogan (22) dan WH alias Han (24), diamankan pada Senin pagi (25/05/2026) di wilayah Praya Barat. Keduanya diketahui merupakan residivis kasus curanmor.
Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah kos-kosan di wilayah Pagesangan Barat, Kota Mataram.
Kasus tersebut terjadi pada 16 Mei 2026. Saat itu korban memarkir sepeda motor jenis Honda CRF di area parkir kos tempat tinggalnya. Namun keesokan harinya, saat hendak menggunakan kendaraan tersebut, korban mendapati motornya sudah tidak ada.
Korban sempat berusaha mencari dengan menanyakan kepada penghuni kos dan warga sekitar, namun tidak ada yang mengetahui keberadaan kendaraan tersebut. Korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polresta Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si. membenarkan penangkapan dua terduga pelaku tersebut.
“Keduanya berasal dari Praya Timur dan diketahui merupakan residivis kasus curanmor. Mereka berhasil diamankan di wilayah Praya Barat melalui kerja sama Tim Resmob Polresta Mataram dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Tengah,” ungkapnya.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas juga berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda CRF milik korban.
“Barang bukti sempat dipindah tangankan, namun berhasil kami amankan kembali untuk kepentingan penyidikan,” tegas AKP I Made Dharma.
Saat ini kedua terduga masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Mataram. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus curanmor lain di wilayah Pulau Lombok.
Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)





