GerbangIndonesia|Lombok Tengah – Pansus DPRD Lombok Tengah tidak mau langsung menyetujui penyertaan modal senilai Rp. 100 Miliar terhadap BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).
Hingga saat ini Pansus yang diketuai oleh politisi Nasdem, Murdani masih melakukan kajian mendalam terhadap hal ini. Terutama mengenai naskah akademik dan draft Ranperda.
Pada naskah yang diajukan Pemkab Lombok Tengah dalam hal ini Kabag Ekonomi dan Kabag Hukum diminta untuk melengkapi naskah akademiknya.
“Karena di dalam naskah akademik itu, belum semua BUMD termuat,” kata Ketua Pansus penyertaan Modal DPRD Lombok Tengah, Murdani.
Dia juga mengatakan pihaknya meminta Pemkab Lombok Tengah untuk memuat secara lengkap urgensi dari penyertaan modal terhadap BUMD ini.
Lebih jauh dikatakan, pihaknya menilai jika sbenarnya kondisi BUMD relatif baik untuk saat ini. Hal itu dilihat dari keuntungan yang didapat oleh masing-masing BUMD dan penyetoran kepada daerah. Misalnya Bank NTB yang sudah menyetor Rp. 11,8 miliar pertahun dari Rp. 60 Miliar, LKP lebih dari Rp. 1 Miliar, Jamkrida juga dengan nominal yang hampir sama yaitu sekitar Rp. 1 Miliar.
“Jadi ketiganya ini secara orientasi sudah bagus sehingga pansus sedang mengkaji kelayakan BUMD untuk diberikan modal lagi,” ungkapnya.
Berbeda halnya dengan PDAM yang juga masuk dalam kajian Pansus. Dikatakan bahwa Pansus mendapati bahwa asetnya PDAM mencapai Rp. 87 miliar namun menyetorkan keuntungan ke Daerah sekitar Rp. 120 juta.
Meski begitu, pihaknya belum mempermasalahkan hal ini dikarenakan pihaknya menilai PDAM tidak bisa dilihat dari kacamata bisnis semata. Atas nama Negara memberikan pelayanan hak dasar kepada masyarakat.
“Ada biaya operasional juga yang harus dikeluarkan oleh PDAM, misalkan pembelian pipa dan perbaikan lainnya. Akan tetapi jika dikelola lagi dengan lebih baik, InsyaAllah bisa mendatangkan keuntungan yang lebih besar,” tukasnya.
Atas situasi inilah, Pansus di DPRD Lombok Tenga sedang mendalami kelayakan penyertaan modal terhadap BUMD yang ada di Lombok Tengah.
“Penyertaan modal yang diajukan oleh pemerakrsa itu ada Rp. 100 miliar dalam jangka waktu lima tahun. Ada Rp. 40 miliar untuk PDAM, Rp. 40 miliar untuk Bank NTB dan sisanya untuk Jamkrida dan LKP,” jelasnya. (*)







