Gerbangindonesia.co.id – Lombok Timur — Pemerintah Kabupaten Lombok Timur kembali mengambil langkah dalam memperkuat perencanaan pembangunan daerah. Empat wilayah ditargetkan memperoleh fasilitasi penyusunan Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR dari Kementerian ATR/BPN pada tahun 2027 mendatang.

Adapun wilayah yang masuk dalam rencana fasilitasi tersebut yakni Kecamatan Sembalun, Jerowaru, Selong, serta kawasan Rasimas yang meliputi Terara, Sikur, dan Masbagik.

Rencana itu menjadi salah satu hasil konsultasi Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin dengan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, di Jakarta, Selasa (3/6/2026). Dalam pertemuan tersebut, Bupati turut didampingi Sekretaris Daerah Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik.

Pemkab Lombok Timur memandang penyusunan RDTR sebagai kebutuhan penting untuk memberi kepastian arah pembangunan. Dokumen tersebut nantinya menjadi dasar teknis dalam mengatur pemanfaatan ruang, mulai dari kawasan permukiman, tempat usaha, fasilitas publik, hingga pengembangan wilayah investasi.

Dengan adanya RDTR, proses perizinan pembangunan diharapkan dapat berjalan lebih tertib dan memiliki acuan yang jelas. Selain itu, penataan ruang yang rinci juga dinilai mampu mencegah pembangunan yang tidak terarah serta menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.

Sebelumnya, pada tahun 2024, Kecamatan Pringgabaya dan Sambelia telah lebih dulu mendapatkan fasilitasi penyusunan RDTR. Keberadaan dokumen tersebut disebut memberikan dampak positif terhadap perkembangan dua wilayah itu, terutama dalam mendukung peningkatan nilai investasi.

RDTR merupakan dokumen perencanaan tata ruang yang menjabarkan RTRW kabupaten/kota ke dalam bentuk yang lebih rinci dan operasional. Di dalamnya terdapat aturan zonasi serta arahan pemanfaatan ruang yang menjadi pedoman pemerintah dalam mengendalikan pembangunan.

Selain membahas rencana fasilitasi RDTR untuk tahun 2027, pertemuan tersebut juga membicarakan percepatan pembahasan lintas kementerian terkait Peraturan Daerah Tata Ruang Kabupaten Lombok Timur.(dan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here