
GerbangIndonesia, Mataram – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram yang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Hj. Dewi Dahliana dalam sidang perkara dugaan korupsi, Kamis (18/06/2026), menuai kekecewaan mendalam dari pihak penasihat hukum. Vonis tersebut sangat disayangkan karena tidak hanya lebih berat enam bulan dari tuntutan minimal satu tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), tetapi juga dinilai mengabaikan fakta-fakta kuat yang terungkap di persidangan.
Kuasa Hukum Hj. Dewi Dahliana, Maulana Syekh Yusuf, S.H., M.H., menyatakan kekecewaan besarnya atas ketukan palu hakim tersebut. Ia menegaskan, sejak awal persidangan hingga pembacaan putusan, tidak ada satu pun bukti autentik dari lembaga berwenang yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara.
“Kami sangat menyayangkan dan kecewa dengan putusan ini. Bagaimana mungkin klien kami divonis bersalah atas dugaan tindak pidana korupsi, sementara hingga persidangan berakhir tidak ada hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan adanya kerugian negara dalam proyek tersebut,” ujar Syekh Yusuf dengan nada kecewa usai persidangan.
Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum membeberkan fakta krusial yang justru dihadirkan oleh jaksa sendiri melalui keterangan saksi ahli dari Inspektorat. Dalam persidangan, ahli secara terang benderang mengakui bahwa seluruh kegiatan pada Bidang Rehabilitasi Sosial (Resos) senilai Rp 380 juta telah dilaksanakan sesuai ketentuan sebagai program Pokok Pikiran (Pokir) Dewan.
“Saksi ahli dari Inspektorat bentukan jaksa sendiri sudah mengakui di bawah sumpah bahwa tidak ditemukan adanya kerugian negara maupun praktik mark up harga. Seluruh dokumen administrasi lengkap dan program berjalan sesuai aturan. Kami menyayangkan mengapa fakta sejelas ini tidak menjadi pertimbangan utama majelis hakim untuk membebaskan klien kami,” sesal Syekh Yusuf yang juga merupakan akademisi hukum di Universitas Bumi Gora tersebut.
Lebih lanjut, Syekh Yusuf menilai bahwa perkara ini sejak awal dipaksakan masuk ke ranah pidana. Menurutnya, persoalan yang dituduhkan kepada kliennya murni merupakan ranah administrasi pemerintahan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Berdasarkan Pasal 20 UU tersebut, setiap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintah harus diperiksa terlebih dahulu oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintahan (APIP). Ranah pidana baru bisa disentuh jika APIP menemukan bukti adanya niat jahat (mens rea) untuk menguntungkan diri sendiri.
“Hukum pidana itu adalah ultimum remedium, senjata atau upaya paling terakhir ketika jalur hukum lain buntu, bukan instrumen utama untuk menghukum kebijakan administrasi. Jangan jadikan undang-undang korupsi ini sebagai all embracing act atau pasal sapu jagat untuk menjerat aparatur sipil negara yang sudah bekerja sesuai prosedur,” kritik keras Syekh Yusuf atas cara penegakan hukum dalam kasus ini.
Melalui pembelaan komprehensif yang telah dipaparkan, tim penasihat hukum memandang vonis yang dijatuhkan hakim sangat mencederai rasa keadilan dan kepastian hukum bagi nasib para pejabat daerah. Atas vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa tersebut, pihak kuasa hukum kini tengah mengkaji langkah hukum selanjutnya demi meluruskan keadilan bagi Hj. Dewi Dahliana. (*)






