GerbangIndonesia, Sumbawa – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Sumbawa kembali membuahkan hasil. Personel Polsek Labangka berhasil menggerebek sebuah rumah yang diduga kuat sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkotika jenis sabu (Amphetamine), pada Jumat malam (19/06/2026) sekitar pukul 20.45 WITA.

Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh personel Polsek Labangka tersebut berlokasi di kediaman salah satu terduga pelaku di RT 001/RW 005, Dusun Telaga Bakti, Desa Labangka, Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa.

Kapolres Sumbawa melalui Kapolsek Labangka, IPDA Imam Wahyudi SH., M.Si,. membenarkan adanya upaya penegakan hukum terhadap terduga pengedar barang haram tersebut.

“Benar, kami telah melakukan pengungkapan dan penggerebekan yang berawal dari laporan valid masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di salah satu rumah warga berinisial TA alias Toni,” ujar IPDA Imam Wahyudi dalam keterangan resminya, Sabtu (20/06/2026).

Kronologis Penggerebekan dan Aksi Kejar-kejaran
Kapolsek menjelaskan, operasi bermula pada Jumat malam sekitar pukul 19.00 WITA setelah Kanit Reskrim Polsek Labangka menerima informasi dari warga. Usai berkoordinasi dengan Kanit Intelkam dan Anggota Jaga Regu I serta Bhabinkamtibmas Desa Labangka, personel langsung melakukan briefing kilat berdasarkan perintah dan petunjuk Kapolsek untuk bergerak ke target operasi.

Saat petugas menyergap tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 20.45 WITA, dua orang terduga pelaku yang diduga sedang asyik mengonsumsi sekaligus mengemas paket sabu ke dalam klip plastik kecil terkejut dan sempat mencoba melarikan diri lewat belakang rumah.

Namun, berkat kesigapan petugas di lapangan, salah satu terduga pelaku berinisial MR alias Ramli (34), seorang petani asal Dusun Telaga Bakti, berhasil diringkus. Sementara pemilik rumah, TA alias Toni (36), berhasil lolos dari kepungan petugas dan kini statusnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Saat dilakukan penggeledahan di lantai ruang dapur dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat, termasuk Sekretaris Desa (Sekdes), Ketua RT, dan warga sekitar, polisi menemukan barang bukti yang cukup banyak dalam kondisi tergelar di lantai.

Petugas di lapangan berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga poket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 1,60 gram yang dikemas dalam plastik klip, terbagi atas satu poket ukuran besar dan dua poket ukuran kecil. Selain itu, ditemukan pula satu unit timbangan digital merk Scale, uang tunai berbagai pecahan senilai Rp1.276.000 yang diduga kuat merupakan hasil penjualan sabu, serta ratusan lembar plastik klip kosong berbagai ukuran termasuk delapan belas lembar plastik klip yang sudah siap kemas. Petugas juga menyita seperangkat alat hisap sabu atau bong yang dibuat dari botol air mineral ukuran 600 ml lengkap dengan sedotan dan pipa kaca serum, satu buah pipa kaca serum tambahan yang belum terpakai, beberapa batang sedotan, tiga buah korek gas, sebuah gunting bertangkai hijau, dua bungkus rokok merk In Mild, satu unit ponsel Android merk ITEL warna hitam milik pelaku TA, serta satu buah tas selempang kecil warna hitam tempat menyimpan seluruh perlengkapan tersebut.

Dari hasil interogasi awal di lokasi kejadian, terduga pelaku MR mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik TA (Toni). MR berdalih dirinya berada di sana hanya untuk membeli dan mengonsumsi sabu di tempat, sembari melihat rekannya itu memaketkan sabu menjadi poketan kecil siap edar.

Guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, terduga pelaku MR beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Labangka.

Pada pukul 23.50 WITA, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sumbawa yang dipimpin oleh Katim Opsnal AIPDA Wisandi, S.H., tiba di Polsek Labangka untuk melakukan penjemputan. Proses serah terima tersangka dan barang bukti diselesaikan sepenuhnya pada Sabtu dini hari pukul 00.45 WITA guna penanganan dan proses hukum lanjutan di Mapolres Sumbawa.

“Proses penangkapan berjalan dengan aman dan kondusif. Kami menegaskan tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah Labangka. Kami juga berterima kasih atas keberanian warga yang mau melapor, dan pasca-penangkapan ini situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Labangka tetap terpantau aman terkendali,” pungkas IPDA Imam Wahyudi. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here