Gerbangindonesia.co.id – Lombok Timur – Penguatan layanan hukum di tingkat desa kembali dilakukan di Kabupaten Lombok Timur. Sebanyak 158 peserta dari unsur kepala desa dan perangkat desa mengikuti pelatihan serta penyuluhan hukum terkait Pos Bantuan Hukum atau Posbankum, Senin (22/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Kantor Bupati Lombok Timur tersebut diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat. Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik.
Pelatihan ini menjadi langkah penting untuk menyiapkan aparatur desa agar mampu membantu masyarakat dalam memahami dan menyelesaikan persoalan hukum sejak dari tingkat bawah. Para peserta yang telah ditetapkan sebagai paralegal diharapkan dapat menjadi jembatan awal bagi warga ketika menghadapi masalah hukum.
Selama tiga hari, peserta mendapatkan pembekalan dari sejumlah narasumber yang membidangi persoalan yang kerap muncul di masyarakat. BNN Kabupaten Lombok Timur memberikan materi terkait narkotika, PPAT membahas persoalan pertanahan, sementara Kantor Imigrasi menyampaikan materi mengenai perlindungan dan advokasi bagi calon Tenaga Kerja Indonesia.
Dalam sambutannya, Sekda Lombok Timur menekankan bahwa keberadaan mediator di desa sangat dibutuhkan. Menurutnya, banyak persoalan masyarakat dapat diselesaikan melalui musyawarah apabila ada pihak yang mampu menjadi penengah dengan pengetahuan yang memadai.
Ia menyebut, penyelesaian secara damai harus selalu menjadi pilihan pertama sebelum sebuah persoalan dibawa ke proses hukum yang lebih panjang. Namun, kemampuan untuk mendamaikan warga juga harus didukung dengan ilmu dan pemahaman hukum yang baik.
“Kalau masih bisa kita damaikan, maka kita upayakan untuk damai. Tetapi tentu semua itu perlu ilmu. Karena itu, pelatihan ini menjadi kesempatan penting bagi peserta untuk menambah pengetahuan,” ujar Sekda.
Sekda juga meminta para peserta mengikuti kegiatan tersebut dengan serius hingga selesai. Ia berharap ilmu yang diperoleh tidak hanya berhenti sebagai materi pelatihan, tetapi benar-benar diterapkan ketika masyarakat membutuhkan bantuan.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Hukum NTB, I Gustu Putu Milawati, menegaskan bahwa Posbankum desa harus menjadi layanan yang hidup dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Ia tidak ingin keberadaan Posbankum hanya sebatas administrasi, laporan, atau peresmian.
Milawati menyampaikan, setelah 1.166 Posbankum se-NTB diresmikan di Sumbawa pada 13 Desember 2025 lalu, tugas berikutnya adalah memperkuat kapasitas orang-orang yang berada di dalamnya. Karena itu, pelatihan paralegal menjadi bagian penting agar Posbankum dapat berjalan sesuai tujuan.
“Posbankum harus benar-benar menjadi pilar keadilan di desa. Setelah SK diterbitkan, yang paling penting adalah bagaimana layanan ini bekerja dan membantu masyarakat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, idealnya setiap desa memiliki 15 paralegal. Di Lombok Timur, paralegal bersama Posbankum dan Pilar Keadilan diharapkan mampu memperluas akses bantuan hukum gratis bagi warga desa.
Pelatihan tersebut juga mendapat dukungan dari 19 Organisasi Bantuan Hukum se-NTB. Peserta diwajibkan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan, termasuk sesi daring sesuai standar Badan Pembinaan Hukum Nasional. Peserta yang tidak hadir penuh tidak akan mendapatkan sertifikat maupun aktualisasi dari Lembaga Bantuan Hukum.
Lebih lanjut, Milawati menjelaskan bahwa paralegal bukanlah pengacara yang beracara di pengadilan. Paralegal berperan dalam kerja-kerja non-litigasi, seperti membantu masyarakat memahami tahapan penyelesaian masalah, memberikan arahan awal, serta mendorong penyelesaian sebelum perkara masuk ke jalur gugatan.
Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap masyarakat desa semakin sadar hukum dan lebih mandiri dalam menghadapi persoalan hukum. Keberadaan Posbankum juga diharapkan mampu mendekatkan akses keadilan bagi warga, sejalan dengan arah pembangunan hukum dalam Asta Cita ketujuh Presiden Prabowo Subianto.(red)







