
GerbangIndonesia, Mataram – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram menggelar konferensi pers untuk memaparkan hasil capaian Operasi Jaran Rinjani 2026, Sabtu (04/07/2026). Operasi kewilayahan yang berlangsung selama empat belas hari, terhitung sejak 17-30 Juni 2026, sukses menggulung puluhan pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polresta Mataram.
Kegiatan rilis yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Hendro Purwoko, S.I.K., M.H., ini turut dihadiri oleh Pejabat Pemerintah Kota Mataram, Pimpinan DPRD Kota Mataram, perwakilan Kodim 1606/Mataram, serta para Kapolsek jajaran Polresta Mataram.
“Operasi Jaran Rinjani 2026 ini merupakan operasi kepolisian yang bersifat tertutup. Target utamanya adalah melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor, hingga ke pelaku penadahnya,” ujar Kombes Pol. Hendro Purwoko di hadapan awak media.
Kapolresta Mataram melanjutkan bahwa selama pelaksanaan operasi, personel gabungan berhasil mengungkap sebanyak 41 kasus dengan total tersangka yang diamankan mencapai 56 orang. Langkah ini tentunya dilakukan dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif sekaligus mengurangi keresahan masyarakat terkait dengan tindak kejahatan jalanan tersebut.
Secara rinci, keberhasilan tersebut didominasi oleh pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan sebanyak 32 kasus dengan tersangka sebanyak 38 orang. Dari tangan para pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti mulai dari 6 unit kendaraan roda dua, belasan handphone, uang tunai, barang elektronik seperti mesin cuci, AC, dan kipas angin, hingga peralatan pertukangan dan hewan peliharaan beserta sangkarnya.
Selain itu, aparat kepolisian juga berhasil mengungkap satu kasus pencurian dengan kekerasan yang melibatkan 2 orang tersangka dengan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor dan 1 unit handphone.
Sementara untuk kasus pencurian kendaraan bermotor, petugas mengamankan 16 tersangka dari 8 kasus berbeda, dengan barang bukti 8 unit sepeda motor, kunci letter T, serta dokumen kendaraan.
“Tindak lanjut dari hasil operasi ini, kami melakukan proses hukum dalam bentuk penyidikan hingga pengiriman tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Mataram,” tegas lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1998 itu.
Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku. Untuk kasus pencurian dengan pemberatan dan curanmor diterapkan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Sementara untuk pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 479 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara, serta para penadah dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun.
Perwira Menengah Polri kelahiran Kebumen itu menegaskan bahwa sebelum operasi penegakan hukum ini dimulai, Polresta Mataram telah melakukan upaya persuasif berupa tindakan preemtif dan preventif, termasuk penyuluhan di lokasi rawan kejahatan.
Berdasarkan hasil evaluasi, Polresta Mataram kini semakin mengintensifkan strategi pengamanan melalui patroli pada jam-jam rawan, khususnya dari tengah malam hingga pagi hari.
“Evaluasi kami, patroli pada jam rawan pukul 00.00 sampai 06.00 Wita akan lebih masif, baik oleh Polresta maupun Polsek jajaran. Kami membaginya ke dalam dua set patroli, yaitu malam dan pagi. Ketika ada laporan masuk, kami juga berkomitmen untuk berupaya terus mengejar para bandit ini,” tambah Kombes Pol. Hendro.
Di akhir rilis, pria kelahiran 8 Juli 1975 itu mengetuk kesadaran masyarakat agar tidak lalai dan lebih peduli terhadap keamanan lingkungan sendiri. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam mensosialisasikan pentingnya menjaga keamanan lingkungan.
“Kami menggugah masyarakat untuk menyadari pentingnya menjaga rumah kita dan mengelola lingkungan kita, bahkan dalam skala satu desa. Adanya kelalaian dan sikap tidak peduli oleh masyarakat, inilah yang harus kita gugah bersama. Oleh karena itu, saat meninggalkan rumah, kami imbau warga untuk menitipkannya kepada tetangga atau menginformasikan dan menghubungi petugas Bhabinkamtibmas setempat,” tutupnya. (*)







