Gerbangindonesia.co.id – Mataram – Membangun sistem pengawasan Pemilu yang kuat membutuhkan keterlibatan berbagai elemen masyarakat. Berangkat dari semangat tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Advokat Indonesia (PERSADIN) NTB sepakat mempererat sinergi untuk memperkuat penegakan hukum sekaligus meningkatkan partisipasi publik dalam mengawal proses demokrasi.
Komitmen itu mengemuka dalam pertemuan yang berlangsung pada Kamis (16/7/2026). Selain menjadi ajang silaturahmi antarlembaga, pertemuan tersebut juga dimanfaatkan sebagai forum bertukar pandangan mengenai berbagai tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan Pemilu di Nusa Tenggara Barat.
Ketua DPW PERSADIN NTB, Lukman Afrizal, S.H., menilai kolaborasi antara lembaga pengawas Pemilu dan organisasi advokat memiliki nilai strategis dalam memperkuat budaya hukum di tengah masyarakat. Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan Pemilu tidak hanya ditentukan oleh regulasi yang baik, tetapi juga oleh meningkatnya kesadaran publik untuk menjaga proses demokrasi agar tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Kerja sama seperti ini menjadi langkah positif untuk memperluas edukasi hukum kepada masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses Pemilu,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Wilayah DPW PERSADIN NTB, Rusman Khair, S.S., S.H., mengingatkan bahwa tugas dan kewenangan Bawaslu tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023. Ia menilai penguatan kelembagaan harus dilakukan secara merata hingga jajaran pengawas di tingkat kabupaten, kecamatan, desa, dan tempat pemungutan suara.
Menurut Rusman, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, keseragaman penerapan regulasi, serta kemampuan merespons laporan masyarakat secara cepat merupakan aspek yang perlu terus diperkuat agar fungsi pengawasan berjalan lebih efektif.
Sementara itu, Ketua DPC PERSADIN Lombok Barat, Dr. (C) Marzuki, S.H., M.H., C.I.M., memaparkan sejumlah tantangan yang masih menjadi pekerjaan bersama dalam setiap penyelenggaraan Pemilu. Ia menyoroti praktik politik uang, penyebaran informasi palsu melalui media digital, netralitas aparatur sipil negara dan pemerintah desa, keterbatasan jumlah pengawas, hingga kondisi geografis di sejumlah wilayah NTB yang membutuhkan pola pengawasan yang lebih adaptif.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Komisioner Bawaslu Provinsi NTB Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Suhardi, S.IP., M.H., menjelaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran akan ditangani melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Seluruh laporan, kata dia, diproses mulai dari tahap penerimaan, kajian awal, registrasi, klarifikasi, hingga pembahasan bersama Sentra Gakkumdu apabila terdapat unsur tindak pidana Pemilu.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan berlandaskan alat bukti yang sah sehingga setiap keputusan memiliki dasar hukum yang jelas.
Di sisi lain, Komisioner Bawaslu NTB Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Hasan Basri, S.Pd.I., mengajak masyarakat untuk mengambil peran lebih aktif dalam mengawasi setiap tahapan Pemilu. Menurutnya, keberhasilan pengawasan tidak hanya bergantung pada lembaga penyelenggara, tetapi juga memerlukan kepedulian seluruh elemen masyarakat.
Ia menambahkan bahwa Bawaslu terus memperluas program pendidikan kepemiluan dan literasi digital sebagai upaya mencegah penyebaran hoaks sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melaporkan berbagai bentuk dugaan pelanggaran.
Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya tersebut, DPW PERSADIN NTB menyatakan siap berkolaborasi melalui berbagai program, mulai dari penyelenggaraan pendidikan hukum kepemiluan, pendampingan hukum bagi pelapor maupun saksi, penyusunan kajian akademik, pembentukan relawan pengawasan berbasis advokat, hingga menjadi mitra dalam kegiatan peningkatan kapasitas jajaran pengawas Pemilu.
Melalui penguatan kemitraan ini, Bawaslu Provinsi NTB dan DPW PERSADIN NTB berharap sistem pengawasan Pemilu di daerah dapat semakin profesional, transparan, dan berintegritas sehingga mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap setiap proses demokrasi yang berlangsung.(dan)







