Gerbangindonesia.co.id – Lombok Timur – Peredaran gelap narkotika di Kabupaten Lombok Timur kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam bisnis peredaran sabu setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Masbagik.
Operasi penindakan berlangsung pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 19.00 Wita di kawasan Jalan Raya Lendang Nangka Utara, Dusun Borok Lelet, Desa Lendang Nangka Utara. Terduga yang diamankan diketahui berinisial F, seorang buruh asal Dusun Marang Utara, Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU Fedy Miharja, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang yang diduga membawa narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba, IPDA Rizal Hidayat, segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga di lokasi.
Usai diamankan, petugas melakukan penggeledahan sesuai prosedur dengan disaksikan sejumlah saksi. Dari tangan kanan terduga ditemukan satu plastik klip berisi satu paket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu. Sementara dari saku celananya, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp157.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan terhadap sepeda motor Yamaha Mio berwarna putih yang digunakan pelaku. Saat membuka bagian jok kendaraan, petugas menemukan sejumlah plastik klip yang berisi paket-paket diduga sabu dengan jumlah yang bervariasi. Seluruh paket tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Dari hasil penindakan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan total berat bruto 15,31 gram. Selain narkotika, aparat juga mengamankan satu unit telepon genggam Android, sepeda motor yang digunakan terduga, serta uang tunai yang diduga berasal dari aktivitas peredaran barang haram tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penyidik menduga F menjalankan aktivitas sebagai pengedar di sejumlah wilayah, termasuk Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, dan Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik. Namun demikian, kepolisian masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap asal barang bukti sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
Saat ini, terduga bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan serangkaian pemeriksaan guna melengkapi alat bukti sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, F dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Terpisah, Kasi Humas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Polres Lombok Timur dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitarnya.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya kepolisian menciptakan wilayah Lombok Timur yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman peredaran narkoba.(dan)







