Gerbangindonesia.co.id – Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mempercepat pelaksanaan Pendataan Perlindungan Sosial (Perlinsos) sebagai upaya menyempurnakan basis data kesejahteraan masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh program bantuan sosial dari pemerintah benar-benar diterima oleh warga yang memenuhi kriteria.

Komitmen itu mengemuka dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, bersama para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Jumat (24/7/2026).

Dalam forum tersebut, Juaini menjelaskan bahwa Lombok Timur menjadi kabupaten dengan beban pendataan terbesar di Nusa Tenggara Barat. Sebanyak 501.104 kepala keluarga harus menjalani proses verifikasi sebagai bagian dari penyempurnaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang kini menjadi rujukan pemerintah dalam menetapkan penerima berbagai bantuan sosial.

Menurutnya, pembaruan data menjadi kebutuhan mendesak mengingat masih ditemukan ketidaksesuaian antara kondisi masyarakat di lapangan dengan data yang tersimpan dalam sistem. Di satu sisi terdapat keluarga yang ekonominya sudah membaik tetapi masih menerima bantuan, sedangkan di sisi lain masih ada warga kurang mampu yang belum masuk dalam daftar penerima manfaat.

“Kualitas data menjadi penentu keberhasilan program perlindungan sosial. Karena itu, proses verifikasi harus dilakukan secara menyeluruh agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

Ia menerangkan, penerapan DTSEN merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang menjadikan satu basis data sebagai acuan seluruh program perlindungan sosial. Melalui sistem tersebut, masyarakat dikelompokkan berdasarkan tingkat kesejahteraan sehingga penyaluran bantuan dapat dilakukan secara lebih tepat dan terukur.

Meski dipercaya sebagai salah satu daerah percontohan dalam penggunaan aplikasi Perlinsos, capaian pendataan di Lombok Timur hingga kini masih relatif rendah. Dari total sasaran, baru sekitar 1,76 persen atau sekitar tujuh ribu kepala keluarga yang berhasil diverifikasi.

Untuk mengejar target penyelesaian sebelum 30 Agustus 2026, pemerintah daerah akan melibatkan seluruh unsur yang tersedia. Selain pendamping PKH dan TKSK, aparatur sipil negara dari berbagai organisasi perangkat daerah juga akan diterjunkan membantu proses pendataan.

Tahap awal akan difokuskan pada keluarga penerima bantuan yang telah tercatat sebelumnya. Setelah itu, proses verifikasi diperluas hingga mencakup seluruh masyarakat yang menjadi target pembaruan data.

Sekda juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu mengikuti proses pendataan. Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut murni bertujuan memperbaiki kualitas data penerima bantuan dan tidak berkaitan dengan kepentingan politik maupun penyalahgunaan data pribadi.

Masyarakat yang telah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) dapat melakukan pendaftaran secara mandiri melalui aplikasi yang tersedia. Sementara warga yang belum memiliki akses digital akan mendapatkan pendampingan langsung dari petugas Perlinsos di lapangan.

Dalam proses tersebut, petugas akan mencatat berbagai informasi mengenai kondisi rumah tangga, seperti keadaan tempat tinggal, fasilitas dasar yang dimiliki, penggunaan listrik, hingga dokumentasi rumah sebagai bagian dari proses verifikasi.

Juaini memastikan pelaksanaan Perlinsos tidak menggantikan pendataan yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS). Menurutnya, kedua sistem justru saling melengkapi sehingga pemerintah memiliki data sosial yang lebih akurat dan dapat diperbarui secara berkala sesuai perkembangan kondisi masyarakat.

Selain itu, masyarakat juga diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan apabila terdapat data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Mekanisme tersebut diharapkan mampu mempercepat pembaruan informasi sehingga perubahan status sosial ekonomi warga dapat segera tercermin dalam sistem.

Sebagai bagian dari percepatan program, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur akan menggelar apel bersama pada 30 Juli 2026 sebagai penanda dimulainya sosialisasi dan pelaksanaan pendataan secara serentak. Seluruh proses nantinya dipantau melalui sistem daring sehingga perkembangan di setiap desa dan kecamatan dapat diketahui secara real time.

Menutup arahannya, Juaini meminta seluruh petugas menjaga integritas dan ketelitian selama proses pendataan berlangsung. Ia menekankan bahwa data yang akurat akan menjadi fondasi penting dalam menghadirkan kebijakan perlindungan sosial yang lebih adil, tepat sasaran, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lombok Timur.(dan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here