Gerbangindonesia.co.id – Jakarta – Sebuah langkah konkret dalam mendorong reformasi regulasi profesi advokat dilakukan oleh Koalisi Pimpinan Organisasi Advokat. Sebanyak 19 organisasi advokat yang tergabung dalam koalisi tersebut menyerahkan draf usulan perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia pada Selasa (29/7/2026).
Penyampaian draf itu menjadi bagian dari upaya organisasi profesi untuk berkontribusi dalam penyempurnaan sistem hukum nasional. Koalisi berharap perubahan regulasi dapat menciptakan tata kelola profesi advokat yang lebih adaptif terhadap perkembangan konstitusi sekaligus menjawab kebutuhan praktik hukum yang terus berkembang.
Dalam usulan yang disampaikan, koalisi menitikberatkan pentingnya memberikan pengakuan yang setara kepada seluruh organisasi advokat yang telah memperoleh pengesahan dari pemerintah. Menurut mereka, setiap organisasi memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam melaksanakan fungsi pembinaan profesi tanpa adanya perlakuan khusus terhadap organisasi tertentu.
Koalisi menilai pengaturan tersebut sejalan dengan prinsip kebebasan berserikat yang dijamin oleh konstitusi. Karena itu, sistem organisasi advokat di Indonesia dinilai perlu tetap mengakomodasi keberadaan lebih dari satu organisasi profesi atau yang dikenal dengan konsep multi-bar.
Selain mengusulkan penguatan sistem organisasi, koalisi juga menawarkan pembentukan Dewan Etik Advokat Nasional. Lembaga tersebut dirancang sebagai wadah bersama yang beranggotakan unsur dari seluruh organisasi advokat yang telah diakui oleh Kementerian Hukum.
Keberadaan dewan etik diharapkan mampu menciptakan mekanisme penegakan kode etik yang lebih independen dan profesional. Dengan melibatkan seluruh organisasi advokat, pengawasan terhadap perilaku profesi diyakini dapat berjalan lebih objektif serta menjaga marwah profesi secara kolektif.
Usulan revisi juga menyentuh pengaturan mengenai Pasal 31 Undang-Undang Advokat yang sebelumnya telah dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam rancangan terbaru, koalisi mengusulkan adanya norma baru yang memberikan batasan lebih tegas mengenai kewenangan advokat dibandingkan profesi hukum lainnya, seperti konsultan hukum, paralegal, maupun pemberi bantuan hukum non-advokat.
Menurut koalisi, kejelasan pengaturan tersebut diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih pelaksanaan tugas di lapangan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pelayanan hukum kepada masyarakat.
Koalisi berharap usulan yang telah disampaikan dapat menjadi salah satu referensi dalam pembahasan revisi Undang-Undang Advokat di tingkat pemerintah. Mereka meyakini pembaruan regulasi akan menjadi pijakan penting dalam membangun profesi advokat yang lebih independen, menjunjung tinggi prinsip persamaan hak, serta mampu memberikan pelayanan hukum yang semakin berkualitas bagi masyarakat.
Melalui inisiatif tersebut, koalisi juga menegaskan komitmennya untuk terus berpartisipasi dalam proses pembentukan regulasi yang mengedepankan nilai-nilai demokrasi, supremasi hukum, dan kepastian hukum demi terciptanya sistem peradilan yang lebih kuat di Indonesia.(red)







