Gerbangindonesia.co.id – Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) menegaskan bahwa pelaksanaan bantuan sosial yang menjadi kewenangannya tidak menggunakan sistem pembagian kuota maupun target jumlah penerima. Setiap permohonan diproses dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masyarakat yang mengajukan bantuan.
Kepala Bagian Kesra Setda Lombok Timur, Jamali, menjelaskan bahwa mekanisme pelayanan di Bagian Kesra memiliki pola yang berbeda dengan program bantuan yang dikelola organisasi perangkat daerah lainnya. Menurutnya, Kesra berfungsi sebagai fasilitator yang menindaklanjuti setiap usulan bantuan setelah melalui tahapan administrasi dan mendapat persetujuan dari pemerintah daerah.
“Yang kami utamakan adalah kebutuhan masyarakat. Tidak ada pembatasan kuota penerima karena setiap permohonan diproses berdasarkan kondisi yang dihadapi pemohon serta ketentuan yang berlaku,” ujar Jamali kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Ia mengatakan, pendekatan tersebut diterapkan agar bantuan yang disalurkan benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan, bukan sekadar memenuhi target penyaluran dalam kurun waktu tertentu.
Selain memaparkan mekanisme bantuan sosial, Jamali juga menyampaikan perkembangan program bantuan semen yang dialokasikan pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan dan rehabilitasi masjid, musala, serta pondok pesantren di berbagai wilayah Lombok Timur.
Menurutnya, dari total alokasi sebanyak 12.176 sak semen yang bersumber dari program Bupati Lombok Timur, sekitar 10 ribu sak telah diterima oleh para penerima manfaat. Dengan demikian, realisasi distribusi telah mencapai kurang lebih 90 persen, sedangkan sisanya masih berada dalam proses penyaluran.
Jamali menambahkan, pemerintah juga menyiapkan bantuan semen melalui usulan aspirasi anggota DPRD Lombok Timur dengan jumlah mencapai 10.976 sak. Program tersebut dijadwalkan mulai direalisasikan pada triwulan ketiga tahun ini untuk memperluas jangkauan bantuan kepada masyarakat.
Proses distribusi dilakukan secara bertahap agar penyaluran berjalan tertib dan sesuai jadwal. Skema tersebut sekaligus menjadi langkah pemerintah dalam memastikan seluruh bantuan diterima oleh lembaga keagamaan yang telah memenuhi persyaratan administrasi.
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menargetkan seluruh bantuan semen, baik yang berasal dari program pemerintah daerah maupun aspirasi DPRD, dapat disalurkan sepenuhnya sebelum berakhirnya Oktober 2026.
Melalui kebijakan tersebut, Pemkab Lombok Timur berharap pembangunan dan perbaikan sarana ibadah di berbagai desa dapat terus berjalan, sehingga masyarakat memiliki fasilitas keagamaan yang lebih layak sekaligus memperkuat aktivitas sosial dan keagamaan di lingkungan masing-masing.(dan)







