GerbangIndonesia, Mataram — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi bernilai tinggi di Mapolresta Mataram, Selasa (04/08/2026). Barang haram yang dihancurkan dengan cara diblender bersama detergen tersebut disita dari seorang tersangka berinisial F.
Kegiatan pemusnahan yang dikemas dalam press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, S.I.K., M.H., serta dihadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Mataram, Kejaksaan Negeri Mataram, Dinas Kesehatan Kota Mataram, BNN Kota Mataram, dan awak media.
Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus berdasarkan Laporan Polisi tanggal 15 Juli 2026 serta penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Mataram.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen bersama dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Mataram,” ungkap Kapolresta saat dikonfirmasi awak media usai pemusnahan selesai.
Dari tangan tersangka F, lanjut Kapolresta, jajaran Satresnarkoba Polresta Mataram mengamankan dua jenis narkotika Golongan I. Untuk narkotika jenis sabu, petugas menyita 15 plastik klip bening dengan berat total netto 42,82 gram. Sebanyak 0,75 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan 0,75 gram untuk pembuktian persidangan, sehingga sisa sebesar 41,32 gram netto resmi dimusnahkan. Sementara untuk narkotika jenis ekstasi berwujud tablet warna biru muda dengan logo LV+, disita sebanyak 271,5 butir dengan berat netto 114,16 gram. Petugas menyisihkan masing-masing 28,25 butir untuk sampel uji laboratorium dan persidangan di pengadilan, sedangkan sisanya sebanyak 215 butir dengan berat netto 90,33 gram dihancurkan.
“Kami tegaskan kembali, tidak ada ruang bagi siapapun yang mencoba bermain-main dengan narkoba di Kota Mataram. Langkah pemusnahan secara terbuka hari ini membantah segala spekulasi sekaligus membuktikan bahwa seluruh barang bukti yang kami sita benar-benar diproses transparan dan dimusnahkan hingga tuntas tanpa sisa,” tegas Kombes Pol. Hendro Purwoko.
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka di hadapan para undangan. Seluruh barang haram tersebut dimasukkan ke dalam blender, dicampur dengan air putih dan detergen hingga larut sepenuhnya, lalu dibuang ke dalam closet agar tidak dapat dipergunakan kembali.
Saat ini perkara tersangka F masih dalam proses penyidikan intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Mataram. Atas perbuatannya menguasai narkotika melebihi 5 gram, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Baru.
“Mengingat barang bukti yang dikuasai tersangka melebihi 5 gram, penyidik menerapkan sangkaan pasal berlapis. Ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku lainnya bahwa hukuman berat sudah menanti,” tegas Perwira asal Kebumen itu.
Atas perbuatannya, tersangka F terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2 miliar. (abi)







