GerbangIndonesia, Lombok Barat – Wakil Ketua DPRD Lombok Barat dari Fraksi Partai NasDem, H. Tarmizi, membantah tudingan yang menyebut fraksinya menerima aliran dana terkait keputusan menyetujui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Barat Tahun Anggaran 2025.

Menurut Tarmizi, keputusan Fraksi NasDem diambil berdasarkan pertimbangan hukum dan kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah, bukan karena adanya tekanan maupun kesepakatan di luar mekanisme resmi.

“Kalau kami, sikap politik kami menerima dengan pertimbangan implikasi yang akan muncul kalau kita tidak menerima,” ujar Tarmizi kepada wartawan, Rabu (05/08/2026).

Ia menegaskan, NasDem tetap konsisten memosisikan diri sebagai mitra kritis pemerintah daerah dan tidak terikat dalam posisi sebagai partai koalisi maupun oposisi.

“NasDem punya pendirian. Kami bukan partai koalisi, bukan juga oposisi. Kami bekerja untuk kepentingan Lombok Barat dan siap bermitra dengan pemerintah daerah,” katanya.

Menanggapi isu yang beredar mengenai dugaan adanya transaksi dalam keputusan politik tersebut, Tarmizi meminta pihak yang melontarkan tudingan untuk membuktikannya melalui mekanisme hukum.

“Kalau ada narasi yang mengatakan kami menerima aliran dana, jangan tanya saya, tanya KPK. Silakan ditanyakan langsung ke sana,” tegasnya.

Sebagai bentuk keyakinan atas pernyataannya, Tarmizi mengaku siap mengucapkan sumpah bahwa dirinya maupun Fraksi NasDem tidak pernah menerima aliran dana ataupun intervensi dalam menentukan sikap politik.

“Kalau memang itu masih diragukan, saya siap mengucapkan sumpah yang paling sakral. Saya tidak pernah menerima aliran dana ataupun intervensi apa pun terkait keputusan Fraksi NasDem,” ujarnya.

Terkait isu yang mengaitkannya dengan mengantar Lalu Ahmad Zaini (LAZ) hingga ke mobil seusai rapat paripurna, Tarmizi menjelaskan bahwa tindakan tersebut semata-mata merupakan bentuk etika dalam menghormati tamu dan tidak memiliki kaitan dengan substansi keputusan politik di DPRD.

Dari sisi regulasi, Tarmizi menjelaskan bahwa persetujuan terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD merupakan tahapan penting yang menjadi dasar untuk melanjutkan pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Lombok Barat.

Ia juga menyebut Pemerintah Kabupaten Lombok Barat telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menurutnya menjadi salah satu indikator bahwa laporan keuangan daerah telah memenuhi standar pemeriksaan.

“Kalau dari sisi laporan keuangannya sudah dipertanggungjawabkan penuh, bahkan dari hasil audit BPK, Lombok Barat memperoleh opini WTP,” tuturnya.

Menurut Tarmizi, apabila Raperda tersebut tidak disetujui, maka pembahasan APBD Perubahan berpotensi tertunda dan berdampak pada pelaksanaan sejumlah program pemerintah yang bergantung pada kepastian anggaran.

Ia menegaskan, keputusan Fraksi NasDem merupakan hasil pembahasan kolektif yang didukung kajian tenaga ahli hukum internal fraksi, tanpa adanya campur tangan pihak luar.

“Keputusan ini adalah keputusan fraksi. Tidak ada yang namanya cawe-cawe dari luar untuk NasDem,” pungkasnya.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here