Gerbangindonesia.co.id – Lombok Timur – Persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Lombok Timur pada 2027 mulai memasuki tahap penting. DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menyepakati perubahan sejumlah ketentuan dalam regulasi Pilkades agar pelaksanaannya memiliki landasan hukum yang lebih sesuai dengan aturan terbaru.
Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari rapat paripurna DPRD Lombok Timur, Senin (10/8/2026), yang membahas hasil kerja gabungan komisi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Raperda tersebut akhirnya mendapat persetujuan DPRD setelah dilakukan pembahasan bersama Tim Pemerintah Daerah. Penyempurnaan regulasi dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam proses pembahasan, sekitar 30 ketentuan disesuaikan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah aturan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ingin mengikuti kontestasi Pilkades.
Ketentuan baru memberikan kesempatan kepada PPPK untuk mengikuti proses pencalonan tanpa harus langsung mengundurkan diri dari status kepegawaiannya. Pengunduran diri baru diwajibkan apabila calon tersebut dinyatakan terpilih sebagai kepala desa.
Perubahan ini disepakati setelah DPRD dan pemerintah daerah mempertimbangkan hasil kajian serta rujukan dari Badan Kepegawaian Negara. Pemerintah daerah menilai ketentuan tersebut dapat memberikan perlakuan yang lebih adil bagi PPPK yang ingin berkontribusi melalui pemerintahan desa.
Aturan mengenai calon dengan jumlah suara yang sama juga diperjelas. Apabila terjadi perolehan suara identik, penentuan calon terpilih dilakukan berdasarkan kriteria yang telah diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2026.
Penilaiannya mempertimbangkan luas wilayah perolehan suara sah. Mekanisme tersebut kemudian diperinci melalui jumlah TPS, suara sah pada TPS dengan DPT terbesar, hingga suara sah pada TPS dengan tingkat partisipasi pemilih tertinggi.
Selain dua ketentuan utama tersebut, sejumlah bagian dalam Perda turut diperbaiki. Penyesuaian mencakup konsiderans, dasar hukum, istilah Pemerintah Desa dan BPD, serta beberapa pasal teknis agar lebih mudah diterapkan dalam pelaksanaan Pilkades.
Regulasi baru itu juga diproyeksikan menjadi dasar pelaksanaan Pilkades serentak di Lombok Timur yang direncanakan berlangsung pada awal 2027. Sebanyak 157 desa disebut masuk dalam rencana pelaksanaan pemilihan tersebut.
DPRD meminta pemerintah daerah tidak berhenti pada pengesahan Perda. Sejumlah aturan teknis turunan juga perlu segera disiapkan agar penyelenggara di tingkat desa memiliki pedoman yang jelas saat memasuki tahapan pemilihan.
Pada agenda paripurna yang sama, DPRD Lombok Timur turut menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan. Regulasi tersebut diarahkan untuk memberikan dasar hukum bagi pengembangan ekosistem perbukuan dan literasi di daerah.
Berbeda dengan Raperda Pilkades, pembahasan Raperda Sistem Perbukuan lebih banyak berkutat pada aspek redaksional dan teknis. Materinya telah diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 serta Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019.
Hasil fasilitasi Biro Hukum Provinsi NTB pada 6 Agustus 2026 juga menyatakan substansi kedua Raperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur pada hari yang sama turut memaparkan rancangan kebijakan anggaran untuk 2027. Bupati H. Haerul Warisin menyampaikan KUA dan PPAS sebagai bagian dari tahapan awal penyusunan APBD tahun depan.
Pendapatan daerah diperkirakan mencapai lebih dari Rp3,176 triliun, dengan PAD sekitar Rp602 miliar dan pendapatan transfer sekitar Rp2,554 triliun.
Belanja daerah juga diproyeksikan berada pada angka yang sama. Anggaran tersebut mencakup belanja pegawai sekitar Rp1,325 triliun, belanja barang dan jasa lebih dari Rp1,017 triliun serta belanja modal sekitar Rp298 miliar.
Pemkab juga mengalokasikan anggaran untuk subsidi, hibah, bantuan sosial, dana bagi hasil dan dana desa bagi 239 desa.
Besaran pendapatan transfer masih dapat berubah karena pemerintah pusat belum menetapkan alokasi resmi untuk 2027. Pemkab sementara menggunakan angka tahun 2026 sebagai dasar proyeksi dan akan melakukan penyesuaian setelah keputusan pusat diterbitkan.
Bupati H. Haerul Warisin mengapresiasi DPRD dan Tim Pemerintah Daerah yang telah menyelesaikan pembahasan dua Raperda. Ia menilai perubahan aturan bagi PPPK menjadi salah satu poin penting dalam membangun regulasi Pilkades yang lebih berkeadilan.
Menjelang Pilkades serentak, Bupati mengajak seluruh masyarakat desa menjaga persatuan dan menghindari konflik akibat perbedaan pilihan. Setiap persoalan yang muncul diharapkan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang telah tersedia.
Dengan disetujuinya dua Raperda tersebut, pemerintah daerah kini memiliki pekerjaan lanjutan untuk menyelesaikan proses pengesahan serta menyiapkan aturan teknis. Langkah ini menjadi bagian dari persiapan Lombok Timur menghadapi Pilkades serentak 2027 sekaligus memperkuat kebijakan literasi melalui sistem perbukuan di daerah.(dan)







