GerbangIndonesia, Lombok Timur – Sengketa waris yang bergulir di Pengadilan Agama Selong dengan Nomor Perkara 906/Pdt.G/2021/PA Sel akhirnya berakhir damai. Kesepakatan perdamaian dicapai para pihak pada 3 Agustus 2026 setelah proses eksekusi dilakukan hingga empat kali namun belum membuahkan penyelesaian.
Direktur LSM Garuda Indonesia, M. Zaini, membenarkan kabar tersebut. Lembaganya diketahui mendampingi Tergugat 28, A. Hasan Basri, sebagai pendamping hukum nonlitigasi selama proses penyelesaian sengketa.
“Berakhir damai,” kata Zaini saat dikonfirmasi, selasa (11/8/2026).
Ia menjelaskan, LSM Garuda hanya berperan sebagai pendamping hukum nonlitigasi terhadap kliennya hingga para pihak mencapai titik temu.
“Betul, sebagai pendamping Tergugat 28, A. Hasan Basri, sebagai pendamping hukum nonlitigasi hingga tercapai perdamaian,” ujarnya.
Menurut Zaini, kesepakatan damai lahir dari musyawarah seluruh pihak yang bersengketa. Hasilnya, masing-masing pihak memperoleh bagian seluas 30 are sesuai kesepakatan bersama.
“Faktor kesepakatan bersama, mendapat masing-masing 30 are,” katanya.
Zaini menilai penyelesaian melalui musyawarah menjadi jalan terbaik dibanding sengketa terus berlarut di meja eksekusi. Ia berharap perdamaian tersebut dapat menjadi contoh penyelesaian perkara waris secara kekeluargaan.
“Ini bisa menjadi contoh musyawarah dan perdamaian,” pungkasnya.
Dengan adanya kesepakatan perdamian, semua perkara dianggap selesai dan berakhir. (*)







