GerbangIndonesia, Lombok Barat – Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan oknum aparat di Nusa Tenggara Barat kini menyasar internal Polres Lombok Barat. Seorang oknum anggota Polres Lobar berinisial Aiptu IKM resmi diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh fungsi Propam usai terindikasi terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan tersebut membenarkan informasi yang beredar terkait diamankannya sejumlah oknum polisi oleh tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) bersama Bid Propam Polda NTB dalam kurun waktu pelaksanaan Operasi Antik Rinjani 2026.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj mengonfirmasi bahwa penanganan terhadap oknum anggota Polres Lombok Barat tersebut merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba secara transparan dan tanpa pandang bulu.
“Saya tegaskan, Polda NTB tidak akan menutup-nutupi dan tidak akan melindungi anggota yang melakukan pelanggaran maupun tindak pidana. Khusus terhadap oknum IKM (anggota Polres Lobar, Red), dilakukan penanganan melalui fungsi Propam sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj di Gedung Sasana Dharma Polda NTB, Selasa (11/08/2026).
Kombes Roman menambahkan, dari hasil tes urine yang dilakukan oleh Biddokkes Polda NTB, oknum anggota Polres Lobar tersebut dinyatakan positif mengonsumsi obat-obatan terlarang.
Menindaklanjuti proses penegakan disiplin dan kode etik terhadap oknum anggota Polres Lobar tersebut, Kabid Propam Polda NTB, Kombes Pol. Wildan Alberd menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan keistimewaan sedikit pun bagi personel yang melanggar.
“Untuk oknum anggota, termasuk yang dari Polres Lombok Barat, kita proses hukum pidana maupun kode etiknya. Saat ini oknum masih diamankan oleh Propam melalui penempatan khusus (Patsus) sambil menunggu proses selanjutnya,” ujar Kombes Pol. Wildan Alberd.
Ia menerangkan, aturan di internal kepolisian sangat tegas mengatur sanksi bagi anggota yang bermain-main dengan narkotika.
“Sesuai aturan yang berlaku, apabila terbukti melakukan pelanggaran berat penyalahgunaan narkoba, anggota tersebut dapat dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tambah Kabid Propam.
Sementara itu, Kapolres Lombok Barat, AKBP Mellysa Amalia saat dikonfirmasi mengenai keterlibatan anggotanya menyatakan bahwa pihak Polres Lombok Barat terus berkoordinasi dengan Polda NTB dan melakukan pendalaman internal.
“Polres masih melakukan pendalaman ya,” ujar AKBP Mellysa Amalia singkat. (dil)







