Gerbangindonesia.co.id – SERANG – Polisi menggagalkan pengiriman sekitar 150 ribu Benih Bening Lobster (BBL) yang diduga akan dibawa menuju Palembang, Sumatera Selatan. Pengungkapan dilakukan setelah petugas menghentikan sebuah truk yang melintas di ruas Tol Jakarta–Merak, Kota Serang.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Kendaraan Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning dengan nomor polisi BE 8739 NBB diperiksa petugas di kawasan Km 71, Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya.

Truk tersebut dikemudikan seorang pria berinisial FIR. Saat pemeriksaan dilakukan, polisi menemukan sejumlah wadah berisi benih lobster yang disimpan di dalam kendaraan.

Dari pemeriksaan lebih lanjut, terdapat 30 box styrofoam yang digunakan untuk mengangkut BBL. Jumlah keseluruhan mencapai sekitar 150.000 ekor.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi yang diterima aparat mengenai dugaan pengangkutan benih lobster melalui wilayah hukum Polda Banten.

Untuk memastikan jenis serta jumlah benih, polisi melakukan pemeriksaan bersama Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten. Hasilnya, sebanyak 10 ribu ekor diketahui merupakan lobster jenis Mutiara, sedangkan 140 ribu ekor lainnya termasuk jenis Pasir.

Dalam pemeriksaan, FIR menyampaikan bahwa benih lobster tersebut diperoleh dari wilayah Jayanti, Kabupaten Tangerang. Dari lokasi itu, muatan kemudian dibawa menggunakan jalur darat dengan tujuan akhir Palembang.

Penyidik juga mendalami pengakuan FIR yang menyebut dirinya telah melakukan aktivitas pengambilan dan pengiriman BBL ke Palembang sebanyak dua kali sebelum pengungkapan kali ini.

Selain mengamankan pengemudi, aparat turut membawa sejumlah barang sebagai bagian dari proses penyidikan. Barang tersebut meliputi satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel, 30 box styrofoam, 26 kotak fiber, serta satu unit telepon genggam merek OPPO berwarna hijau.

Karena benih lobster merupakan satwa yang masih hidup, polisi tidak menjadikan seluruh temuan sebagai barang bukti. Sebagian disisihkan untuk kebutuhan pembuktian perkara.

Sebanyak 60 ekor lobster Mutiara dan 60 ekor lobster Pasir tetap diamankan sebagai sampel. Sedangkan ribuan benih lainnya menjalani proses pelepasliaran.

Pelepasliaran dilakukan di kawasan PSPL Caringin dengan melibatkan petugas Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Serang serta disaksikan oleh petugas PSDKP Pandeglang.

Dari total temuan, sebanyak 9.940 ekor BBL jenis Mutiara dan 139.940 ekor jenis Pasir berhasil dikembalikan ke habitatnya. Jumlah keseluruhan benih yang dilepasliarkan mencapai 149.880 ekor.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dhoni Erwanto menjelaskan, langkah tersebut dilakukan agar benih lobster yang tidak diperlukan dalam proses penyidikan dapat tetap hidup dan dikembalikan ke habitatnya.

Dalam perkara ini, tersangka dikenakan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Polda Banten menegaskan pengawasan terhadap pengangkutan dan perdagangan BBL ilegal akan terus dilakukan. Masyarakat pun diminta tidak mengambil bagian dalam distribusi benih lobster yang bertentangan dengan ketentuan hukum karena dapat berdampak terhadap kelestarian sumber daya perikanan.(red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here