Gerbangindonesia.co.id – LOMBOK TIMUR — Pergerakan aparat pemberantasan narkotika di Kabupaten Lombok Timur kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial AS (29) diamankan Satresnarkoba Polres Lombok Timur setelah petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu di sebuah kamar di Dusun Sugian Lauk, Desa Sugian, Kecamatan Sambelia.

Penindakan tersebut berlangsung pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 02.15 Wita. Sebelumnya, kepolisian memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas seorang pria yang memiliki dan menyimpan sabu di wilayah tersebut.

Informasi itu kemudian diteruskan kepada Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur Iptu Fedy Miharja, S.H. Sebagai tindak lanjut, tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit II Ipda Bramasto Herlambang, S.AP., diterjunkan ke lokasi bersama empat personel.

Sesampainya di tempat kejadian, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap AS. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh kepala dusun dan ketua RT setempat. Namun, dari pemeriksaan terhadap badan serta pakaian yang dikenakan AS, aparat belum menemukan narkotika.

Petugas kemudian mengalihkan pemeriksaan ke kamar yang ditempati AS. Penyisiran di dalam ruangan itu akhirnya menemukan sejumlah benda yang diduga berkaitan dengan penggunaan sabu.

Satu plastik klip berisi kristal bening diduga sabu ditemukan di atas meja. Polisi juga mengamankan sebuah bong lengkap yang diduga digunakan sebagai alat untuk mengonsumsi narkotika.

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap adanya sebuah kotak hitam yang diletakkan di lantai kamar. Di dalam kotak tersebut, petugas menemukan dua plastik klip berisi kristal bening diduga sabu. Selain itu terdapat dua korek api gas, satu gunting, sebuah sendok pipet, telepon seluler Android dan uang tunai senilai Rp270 ribu.

Barang lain berupa satu bungkus plastik klip kosong turut ditemukan di atas lemari. Jika digabungkan, kristal bening yang diduga sabu dari tiga plastik klip tersebut memiliki berat bruto 1,32 gram.

Polisi menyebut AS mengakui barang-barang yang ditemukan selama penggeledahan tersebut merupakan miliknya. Setelah proses pemeriksaan di lokasi selesai, AS bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Lombok Timur untuk kepentingan penyidikan.

Total barang yang kini diamankan polisi yakni tiga plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 1,32 gram, satu kotak hitam, satu plastik klip kosong, bong lengkap, dua korek api gas, gunting, sendok pipet, satu unit ponsel Android dan uang tunai Rp270 ribu.

Dalam perkara ini, AS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

P.S. Kasi Humas Polres Lombok Timur Iptu Lalu Rusmaladi menyampaikan bahwa kepolisian tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap jaringan maupun aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.

Menurutnya, narkoba memiliki dampak luas karena tidak hanya mengancam penggunanya, tetapi juga dapat memicu persoalan di lingkungan keluarga dan masyarakat. Karena itu, ia mengajak warga menjauhkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan narkotika.

Rusmaladi juga meminta masyarakat tidak ragu memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Kepolisian, kata dia, siap menindaklanjuti laporan tersebut dan menjamin kerahasiaan identitas setiap pelapor.(red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here