Gerbangindonesia.co.id – LOMBOK TIMUR – Rencana rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahidin Selong mendapat pijakan anggaran setelah Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dan DPRD menyepakati penganggarannya melalui skema subkegiatan tahun jamak.

Kesepakatan tersebut menjadi salah satu poin dalam Rapat Paripurna I Masa Sidang I Rapat Ke-2 DPRD Kabupaten Lombok Timur yang digelar di Rupatama DPRD, Jumat (25/9/2026). Dalam forum yang sama, pemerintah daerah dan legislatif juga menyetujui perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2026.

Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya menyampaikan pidato Bupati H. Haerul Warisin dalam rapat tersebut. Ia menerangkan bahwa dokumen perubahan KUA-PPAS yang sebelumnya diajukan pemerintah daerah pada 9 September 2026 telah dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Pembahasan itu menghasilkan sejumlah penyesuaian dan catatan yang akan digunakan pemerintah daerah dalam memasuki tahap berikutnya. Masukan dari DPRD nantinya menjadi bahan bagi organisasi perangkat daerah saat menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perubahan Tahun 2026.

Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan, proses perubahan APBD kini berlanjut pada penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Rancangan tersebut akan kembali dibawa ke DPRD untuk menjalani pembahasan dan proses persetujuan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Adapun rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahidin Selong dirancang sebagai kegiatan tahun jamak. Skema tersebut memungkinkan kebutuhan anggaran dan pelaksanaan pekerjaan ditempatkan dalam beberapa tahun anggaran, sesuai rencana yang telah disepakati oleh pemerintah daerah dan DPRD.

Wakil Bupati juga menyampaikan penghargaan kepada pimpinan DPRD, anggota dewan, Banggar, TAPD, serta jajaran perangkat daerah yang terlibat dalam pembahasan perubahan anggaran.

Menurut pemerintah daerah, kesepakatan tersebut merupakan bagian dari upaya menyelaraskan kebijakan fiskal dengan agenda pembangunan dan kebutuhan masyarakat. Seluruh proses penganggaran diharapkan dapat mendukung target pembangunan Lombok Timur yang mengusung visi Sejahtera, Maju, Adil, Religius, dan Transparan (SMART).

Rapat paripurna turut dihadiri Sekretaris Daerah Lombok Timur, unsur Forkopimda, pimpinan organisasi perangkat daerah, serta 37 anggota DPRD dari keseluruhan 50 anggota.(dan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here