Gerbangindonesia.co.id – LOMBOK TIMUR – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Kecamatan Selong. Dalam rangkaian operasi yang berlangsung hingga dini hari, empat orang diamankan dan polisi menyita sabu dengan berat bruto mencapai 10,96 gram.

Pengungkapan tersebut berlangsung di kawasan Dusun Reban Tebu, Kelurahan Sandubaya, Kecamatan Selong. Polisi bergerak setelah memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penelusuran dan mendatangi sebuah rumah pada Kamis malam, 24 September 2026, sekitar pukul 22.00 WITA. Dari lokasi itu, petugas mengamankan tiga orang berinisial KR, S, dan OJP.

Penggeledahan terhadap rumah tersebut menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,36 gram. Sejumlah barang lain juga ikut diamankan, mulai dari alat hisap, korek api, plastik klip kosong, telepon seluler, tas hingga uang tunai.

Kasus tersebut kemudian dikembangkan oleh penyidik. Dari informasi yang diperoleh dalam penanganan awal, petugas mendalami dugaan adanya pihak lain yang mempunyai keterkaitan dengan peredaran barang terlarang tersebut.

Beberapa jam berselang, polisi kembali melakukan tindakan di kawasan yang sama. Pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 03.00 WITA, petugas menangkap seorang pria berinisial AGZ.

Dari penggeledahan terhadap AGZ, polisi menemukan dua plastik klip berisi kristal yang diduga sabu. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto total 10,60 gram.

Dengan tambahan barang bukti dari penangkapan kedua, jumlah sabu yang diamankan dalam keseluruhan pengungkapan menjadi 10,96 gram bruto.

Penyidik sementara menduga keempat orang yang diamankan mempunyai keterlibatan dengan peran berbeda. KR diduga beraktivitas sebagai pengedar di wilayah Selong, sedangkan AGZ diduga menjalankan peran sebagai kurir. Adapun S dan OJP diduga terlibat sebagai pengguna.

Seluruh terduga beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Lombok Timur. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk memastikan keterlibatan masing-masing serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam kasus ini, para terduga dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur IPTU Fedy Miharja, S.H., menyatakan jajarannya akan melanjutkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Timur. Penindakan, kata dia, dilakukan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat berdasarkan hasil penyelidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.(red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here