Oleh: Maharani (Peneliti Lombok Research Center)
Sore itu, seperti biasanya, saya mengikuti salat berjamaah Ashar di Masjid Agung Al-Mujahidin Selong. Bukan soal rutinitas salat berjamaah yang ingin saya ceritakan. Selama hampir tiga bulan terakhir, kegiatan tersebut memang menjadi bagian dari keseharian saya.
Yang ingin saya ajak pembaca lihat adalah kondisi Masjid Agung Selong hari ini dan kemudian mempertanyakan satu hal: seberapa mendesakkah renovasi masjid tersebut hingga membutuhkan anggaran yang direncanakan mencapai Rp 50 miliar?
Masjid Agung Selong cukup besar dengan desain dan kapasitas yang memadai.
Dari pengamatan saya sebagai jamaah, jumlah saf pada salat Ashar yang saya ikuti umumnya tidak lebih dari empat saf. Tentu saja, pengamatan tersebut bukan kajian teknis mengenai kapasitas bangunan. Namun, dari perspektif seorang jamaah, kondisi itu memunculkan pertanyaan sederhana: apakah renovasi dengan skala anggaran sebesar itu merupakan kebutuhan yang paling mendesak saat ini?
Pertanyaan ini penting ditegaskan bukan karena saya mempertanyakan keberadaan masjid, apalagi merendahkan fungsi agama.
Masjid merupakan bagian penting dari kehidupan masyarakat Lombok Timur. Karena itu, yang patut dibicarakan adalah prioritas pembangunan: apakah rehabilitasi Masjid Agung Selong dengan nilai rencana anggaran sekitar Rp 50 miliar harus menjadi salah satu prioritas utama ketika daerah masih menghadapi berbagai persoalan sosial dan kebutuhan pelayanan dasar?
Bukan soal masjid, tetapi soal prioritas
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur merencanakan rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahidin Selong melalui skema tahun jamak 2026–2028. Dalam pembahasan anggaran, nilai kebutuhan proyek disebut mencapai sekitar Rp 50 miliar. Pemerintah menjelaskan bahwa rehabilitasi tersebut tidak hanya diarahkan untuk memperbaiki bangunan, tetapi juga meningkatkan fungsi masjid sebagai ruang aktivitas sosial, ekonomi, dan pendidikan. Penataan kawasan Taman Tugu juga direncanakan menjadi bagian yang terintegrasi dengan proyek tersebut.
Pemerintah juga menyatakan bahwa kemampuan keuangan daerah tetap menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Bahkan, pemberitaan terbaru menyebut nilai Rp 50 miliar merupakan kebutuhan keseluruhan yang tidak seluruhnya dibebankan kepada APBD.
Di sinilah diskusi publik semestinya dimulai. Bukan dengan pertanyaan apakah masyarakat setuju atau tidak terhadap masjid. Bukan pula dengan membenturkan kepentingan agama dengan pembangunan sosial.
Pertanyaannya adalah: bagaimana pemerintah menentukan prioritas ketika sumber daya pembangunan terbatas?
Skema tahun jamak atau multiyears memang memungkinkan sebuah proyek dibiayai selama beberapa tahun. Namun, secara kebijakan publik, keputusan tersebut tetap berarti pemerintah mengalokasikan kapasitas fiskal dan sumber daya pembangunan untuk proyek tersebut dalam periode tertentu.
Setiap rupiah yang dialokasikan untuk satu program pada akhirnya memiliki opportunity cost. Artinya, ada program atau kebutuhan lain yang mungkin harus menunggu, dikurangi, atau dibiayai pada waktu berbeda.
Karena itu, masyarakat berhak mengetahui secara terbuka dasar penentuan prioritas tersebut.
Lombok Timur dan Pekerjaan Rumah Kemiskinan
Lombok Timur masih menghadapi persoalan kemiskinan yang cukup besar. Data BPS menunjukkan jumlah penduduk miskin Lombok Timur pada 2025 mencapai sekitar 173,79 ribu jiwa atau 13,53 persen. Angka tersebut memang turun dibandingkan 2024, ketika jumlah penduduk miskin tercatat sekitar 185,03 ribu jiwa dengan persentase 14,51 persen.
Pada 2025, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur juga menyebut sekitar 15 ribu kepala keluarga atau sekitar 46 ribu jiwa masih berada dalam kondisi kemiskinan ekstrem. Pemerintah daerah menyatakan persoalan tersebut menjadi perhatian dalam program pengentasan kemiskinan.
Angka-angka tersebut tentu tidak berarti bahwa seluruh anggaran pembangunan harus dialihkan untuk penanggulangan kemiskinan.
Namun, angka tersebut cukup untuk mengajukan pertanyaan: apa yang menjadi prioritas ketika pemerintah memiliki ruang fiskal yang terbatas?
Seberapa besar dampak sosial yang bisa dihasilkan apabila sebagian sumber daya pembangunan diarahkan pada program yang secara langsung menyentuh rumah tangga miskin dan kelompok miskin ekstrem?
Pertanyaan itu bukan untuk menolak pembangunan masjid. Pertanyaan tersebut justru merupakan bagian dari hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana uang publik direncanakan dan digunakan.
Perempuan dan Anak Juga Membutuhkan Perhatian
Selain kemiskinan, Lombok Timur menghadapi persoalan perlindungan perempuan dan anak.
Data yang dipublikasikan pada Juni 2026 berdasarkan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) mencatat 66 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani UPTD PPA Lombok Timur hingga akhir Mei 2026. Pada periode yang sama, total kasus yang tercatat di seluruh NTB mencapai 262 kasus.
Sementara itu, Komnas Perempuan dalam audiensinya dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur pada Agustus 2025 menyoroti sejumlah persoalan, antara lain perkawinan anak, kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, perlindungan perempuan pekerja migran, serta kebutuhan penguatan layanan bagi perempuan korban kekerasan.
Persoalan tersebut bukan persoalan abstrak. Ketika seorang perempuan atau anak menjadi korban kekerasan, pemerintah dituntut bukan hanya mencatat kasus. Korban membutuhkan pendampingan, layanan kesehatan, dukungan psikologis, bantuan hukum, perlindungan sementara, hingga proses pemulihan.
Kebutuhan terhadap fasilitas perlindungan juga terlihat dalam kebijakan Pemprov NTB pada Februari 2026. Pemerintah provinsi menyiapkan rumah aman dan pendampingan bagi tiga korban dugaan kekerasan seksual, dua di antaranya berasal dari Lombok Timur.
Artinya, kebutuhan terhadap ruang aman dan sistem perlindungan korban memang merupakan bagian dari persoalan pelayanan publik yang nyata.
Maka, ketika pemerintah daerah merencanakan proyek pembangunan berskala besar, publik wajar bertanya: seberapa kuat pula investasi pemerintah dalam perlindungan kelompok masyarakat yang rentan?
Masjid Boleh Megah, Tetapi Fungsi Sosialnya Harus Hidup
Ada argumen bahwa masjid bukan sekadar tempat ibadah. Masjid dapat menjadi pusat pendidikan, kegiatan sosial, pemberdayaan ekonomi, pembinaan umat, dan penguatan solidaritas masyarakat. Saya sepakat bahwa fungsi masjid tidak semestinya dibatasi hanya pada tempat salat.
Namun, justru karena itu, ukuran keberhasilannya tidak boleh berhenti pada kemegahan bangunan. Masjid yang hidup adalah masjid yang hidup bersama masyarakatnya.
Ia hadir ketika masyarakat miskin membutuhkan bantuan. Ia menjadi ruang pendidikan. Ia menjadi pusat pemberdayaan. Ia menjadi tempat anak-anak memperoleh akses pembelajaran. Ia menjadi ruang yang memperkuat solidaritas sosial. Dengan perspektif tersebut, tidak ada persoalan jika Pemerintah Kabupaten Lombok Timur ingin memperbaiki Masjid Agung Selong.
Yang layak diperdebatkan secara terbuka adalah skala anggarannya, desain kebijakannya, sumber pembiayaannya, manfaat yang ditargetkan, dan prioritas pembangunannya. Apakah seluruh kebutuhan tersebut harus diwujudkan dalam pembangunan fisik?
Ataukah sebagian sumber daya dapat dirancang untuk memperkuat fungsi sosial masjid sekaligus menjawab persoalan kemiskinan, pendidikan, pemberdayaan ekonomi, serta perlindungan perempuan dan anak? Pertanyaan seperti ini menurut saya jauh lebih substantif daripada membangun perdebatan seolah-olah ada kelompok yang pro-masjid dan kelompok yang anti-masjid.
Transparansi Adalah Kuncinya
Jika proyek sekitar Rp 50 miliar tersebut tetap dilaksanakan, pemerintah daerah dan DPRD Lombok Timur perlu menjelaskan argumentasi kebijakannya secara terbuka.
Publik perlu mengetahui:
• berapa kebutuhan renovasi fisik sebenarnya;
• berapa anggaran penataan kawasan;
• dari mana saja sumber pembiayaannya;
• bagaimana pembagian pembiayaan selama 2026–2028;
• berapa bagian yang bersumber dari APBD;
• apa manfaat sosial dan ekonomi yang ditargetkan;
• serta bagaimana proyek tersebut memastikan pelayanan dasar masyarakat tetap dapat dibiayai.
Penting Disajikan Analisis Pembanding
Misalnya, apa yang dapat dicapai dengan sumber daya sebesar Rp 50 miliar jika diarahkan pada program penanggulangan kemiskinan ekstrem? Berapa fasilitas perlindungan perempuan dan anak yang dapat diperkuat? Berapa banyak rumah tangga miskin yang dapat memperoleh intervensi ekonomi produktif? Berapa fasilitas pendidikan, kesehatan, air bersih, atau infrastruktur dasar yang dapat ditingkatkan?
Pertanyaan tersebut bukan untuk membatalkan pembangunan masjid.
Justru sebaliknya, pertanyaan itu diperlukan agar setiap keputusan pembangunan mempunyai argumentasi yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Visi daerah yang religius dapat menjadi bagian dari arah pembangunan Lombok Timur. Namun, religiusitas dalam pemerintahan tidak semestinya hanya tercermin dari pembangunan fasilitas keagamaan. Ia juga dapat dilihat dari bagaimana pemerintah memperlakukan masyarakat yang paling rentan.
Religiusitas Tidak Hanya Diukur dari Bangunan
Ada ratusan ribu penduduk yang masih berada dalam kategori miskin. Ada puluhan ribu warga yang menurut data pemerintah masih berada dalam kondisi miskin ekstrem. Ada perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan. Ada keluarga yang membutuhkan pekerjaan, pendidikan, kesehatan, dan penghidupan yang layak.
Mereka juga merupakan wajah Lombok Timur. Karena itu, ukuran keberhasilan pembangunan bukan hanya seberapa megah bangunan yang berhasil didirikan, tetapi juga seberapa jauh kebijakan dan anggaran publik mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Pada akhirnya, Lombok Timur tidak kekurangan alasan untuk melakukan pembangunan.
Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk menentukan mana yang paling mendesak, mana yang harus didahulukan, dan bagaimana memastikan setiap rupiah anggaran menghasilkan manfaat publik yang jelas. Masjid dapat direnovasi.
Tetapi kemiskinan juga harus ditangani. Masjid dapat dibuat lebih indah. Tetapi korban kekerasan juga harus memiliki tempat aman. Pusat ibadah dapat diperkuat.
Tetapi masyarakat miskin ekstrem juga harus mendapatkan jalan keluar dari kemiskinannya.
Sebab setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah daerah berasal dari sumber daya publik. APBD bukan sekadar daftar proyek. APBD adalah cerminan pilihan pemerintah tentang kebutuhan mana yang harus dilayani terlebih dahulu.
Dan jika Lombok Timur ingin benar-benar menjadi daerah yang SMART, maka kecerdasan pembangunan semestinya tidak hanya terlihat dari apa yang dibangun, tetapi juga dari ketepatan dalam menentukan prioritas. (*)







