GerbangIndonesia, Sumbawa — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Barat melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa, pada Rabu 14 Oktober 2026.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi capaian pelaksanaan PTSL, meliputi pemeriksaan berkas fisik dan data yuridis, proses pemberkasan, pengumuman, penerbitan sertipikat, serta realisasi fisik dan anggaran kegiatan. Monitoring dan evaluasi ini juga menjadi bagian dari upaya pengendalian pelaksanaan program agar berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.
Berdasarkan hasil pemaparan, target PTSL yang dievaluasi meliputi 1.774 bidang tanah yang tersebar di sejumlah desa pada Kabupaten Sumbawa Barat dan Kabupaten Sumbawa sebagaimana tercantum dalam bahan evaluasi. Pemeriksaan mencakup kelengkapan dokumen, kesesuaian data, serta perkembangan penyelesaian berkas pada setiap tahapan kegiatan.
Dalam aspek pemberkasan, hasil evaluasi menunjukkan bahwa seluruh 1.774 berkas telah memasuki tahap pemberkasan. Namun, masih terdapat sejumlah catatan terkait kelengkapan dokumen pendukung yang perlu menjadi perhatian dan ditindaklanjuti untuk mendukung kelancaran proses selanjutnya.
Sementara itu, evaluasi realisasi anggaran menunjukkan capaian realisasi fisik sebesar 55,64 persen dan realisasi anggaran sebesar 55,28 persen. Capaian tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pelaksanaan kegiatan berikutnya, khususnya dalam mendorong percepatan penyelesaian pekerjaan sesuai target yang telah direncanakan.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Kanwil BPN Provinsi NTB mendorong agar setiap kendala yang ditemukan segera ditindaklanjuti oleh jajaran terkait. Kelengkapan berkas, ketepatan data, serta kesesuaian antara progres fisik dan realisasi anggaran menjadi aspek penting dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan PTSL Tahun 2026.
Kanwil BPN Provinsi NTB berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program pertanahan di daerah guna memastikan pelaksanaan PTSL berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat mendukung percepatan pendaftaran tanah dan peningkatan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat. (*)







