Gerbangindonesia.co.id – LOMBOK TIMUR – Peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi salah satu pekerjaan rumah yang ditekankan Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, kepada jajaran birokrasi di wilayahnya. Pesan itu disampaikan dalam pelantikan 155 pejabat administrator dan pengawas serta penugasan tiga kepala puskesmas di Pendopo Bupati Lombok Timur, Jumat (16/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 15 pejabat administrator dan 140 pejabat pengawas resmi dilantik, sementara tiga pejabat lainnya mendapat penugasan sebagai kepala puskesmas. Penataan aparatur ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat organisasi pemerintahan dan meningkatkan pelaksanaan program pembangunan.
Haerul Warisin meminta para pejabat yang baru menerima tanggung jawab agar menjadikan kepentingan masyarakat sebagai dasar dalam bekerja. Ia mengingatkan, keberadaan aparatur pemerintah harus memberikan dampak nyata, terutama dalam mempermudah masyarakat mengakses layanan dan menyelesaikan persoalan yang mereka hadapi.
Menurutnya, jabatan tidak boleh membuat seorang pejabat hanya berfokus pada urusan internal kantor. Setiap pimpinan unit kerja perlu memahami kebutuhan masyarakat, memastikan tugas bawahannya berjalan baik, serta membangun koordinasi agar program pemerintah tidak terhambat oleh lemahnya komunikasi antarinstansi.
Bupati juga menyoroti pentingnya merespons keluhan warga secara cepat. Aduan yang disampaikan melalui media sosial, kata dia, dapat menjadi gambaran mengenai persoalan yang masih ditemukan masyarakat ketika berhadapan dengan pelayanan pemerintah. Karena itu, setiap masukan perlu ditelaah dan dijadikan dasar untuk melakukan pembenahan.
Salah satu bidang yang mendapat perhatian serius ialah pelayanan kesehatan. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur telah mengalokasikan sedikitnya Rp143 miliar untuk menjamin kepesertaan BPJS Kesehatan masyarakat. Besarnya dukungan pembiayaan itu harus diikuti dengan pelayanan yang maksimal dari seluruh fasilitas kesehatan.
Haerul Warisin meminta puskesmas dan rumah sakit memberikan perhatian yang semestinya kepada pasien peserta BPJS Kesehatan. Masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi, termasuk mereka yang membawa surat keterangan tidak mampu (SKTM), juga tidak boleh dipersulit ketika membutuhkan penanganan medis sesuai ketentuan.
Ia secara khusus mengingatkan petugas agar tidak mendahulukan urusan administrasi ketika pasien berada dalam kondisi darurat. Penanganan harus disesuaikan dengan kebutuhan medis, sedangkan kelengkapan dokumen diselesaikan tanpa mengorbankan keselamatan pasien.
“Masyarakat pemegang BPJS itu tidak berobat secara gratis, mereka dibayar oleh pemerintah. Oleh sebab itu, tenaga kesehatan di puskesmas maupun rumah sakit jangan pernah mengesampingkan pelayanan bagi pasien BPJS. Pasien yang masuk ke UGD membutuhkan pertolongan segera, prioritaskan penanganan medis terlebih dahulu, baru kemudian urusan administrasi ditangani,” tegasnya.
Penegasan tersebut sekaligus mengingatkan jajaran kesehatan bahwa program jaminan kesehatan harus diwujudkan melalui layanan yang mudah diakses dan mengutamakan kebutuhan pasien. Ketersediaan anggaran perlu berjalan seiring dengan tanggung jawab tenaga kesehatan dalam memberikan penanganan secara profesional.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati mendorong para pejabat untuk meninggalkan pola kerja yang hanya menunggu instruksi. Ia ingin aparatur mampu mengenali persoalan sejak dini, menyusun langkah penyelesaian, dan mengambil keputusan sesuai kewenangan masing-masing.
Meski demikian, inisiatif dalam bekerja harus tetap dibarengi kepatuhan terhadap aturan. Haerul Warisin menekankan bahwa integritas, kejujuran, dan kesediaan mempertanggungjawabkan keputusan merupakan unsur penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Penataan pejabat tersebut memiliki dasar hukum melalui Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor 800.1.3.3/469/KPSDM/2026 tanggal 15 Oktober 2026, yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian pejabat administrator serta pengawas. Sementara itu, penugasan kepala puskesmas ditetapkan melalui Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor 800.1.3.3/470/KPSDM/2026 pada tanggal yang sama.
Pelaksanaannya juga memperhatikan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang berkaitan dengan proses pengangkatan, mutasi, dan penugasan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
Melalui penataan tersebut, pemerintah daerah berharap setiap organisasi perangkat daerah dapat bekerja lebih efektif dan memberikan pelayanan yang semakin baik. Pejabat yang dilantik dituntut mampu menerjemahkan kebijakan menjadi hasil kerja yang jelas, sekaligus memastikan setiap program berjalan sesuai tujuan.
Bagi Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, keberhasilan penyegaran birokrasi pada akhirnya akan terlihat dari perubahan yang dirasakan masyarakat. Pelayanan yang lebih cepat, penanganan keluhan yang lebih baik, serta kemudahan memperoleh layanan kesehatan menjadi bagian penting dari tanggung jawab aparatur setelah menerima amanah jabatan.(red)







