
Gerbangindonesia, Lombok Utara – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) terus menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan pelayanan publik serta mempercepat pemerataan pembangunan hingga ke tingkat desa. Komitmen tersebut diwujudkan melalui terbentunya 26 Desa Persiapan dan dilaksanakan pelantikan Penjabat (Pj.) Kepala Desa Persiapan oleh Bupati Lombok Utara, Dr. H. Najmul Akhyar, S.H., M.H., yang berlangsung di Aula Kantor Bupati KLU, Jumat (16/10/2026).
Adapun 26 Penjabat Kepala Desa Persiapan yang dilantik pada kesempatan tersebut terdiri dari Nurmadinata, S.Pd., S.AP. untuk Desa Persiapan Mur Kemuning; Titik Purnami, S.E. untuk Panca Buana; Johan Asmadi, S.T. untuk Leong; Muliana, S.Pd. SD untuk Murangga; Sarjono, S.I.Kom., M.Sos. untuk Pemaru; Erwin Rahadi, S.Sos., M.M. untuk Muara Sedayu; Agus Sastrawan, S.Ag. untuk Pancor Mas; L. Firman Ardianysah, S.IP. untuk Gangga; Artadi, S.P. untuk Soloh; Eko Sekiadim, S.Sos. untuk Senjajak; Jasrimudin, S.Adm. untuk Kayangan Daya; Lalu Zakaria untuk Kayangan Barat; serta Pajarudin, S.Pd. untuk Lokok Ara.
Sementara itu, 13 Pj. Kepala Desa Persiapan lainnya yang turut dilantik meliputi Baiq Nirmala Sari, S.Sos., M.M. untuk Desa Persiapan Santong Asli; Mustawa, S.Adm. untuk Tanak Permai; Muliadi, S.Sos. untuk Boyotan; Husnul Maab, S.Pd. untuk Sambik Jengkel; Sahali, S.Pd. untuk Pawang Kunyit; R. Heri Karsana, S.IP. untuk Lembah Madani; Raden Sri Gede, S.Sos. untuk Teres Genit; Lalu Virasakti untuk Kebaloan; Lalu Yanis Maladi, S.Sos. untuk Torean; Saeful Rahim, S.Pt. untuk Babussalam.
Agus Karyawanto, S.Sos. untuk Pejanggik; Supriadi, S.Sos. untuk Terengan; serta H. Suburrudin, S.Ag. untuk Desa Persiapan Gili Trawangan.
Bupati Najmul Akhyar dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembentukan desa persiapan merupakan wujud nyata pemerintah daerah dalam mendengarkan dan merespons dinamika, kebutuhan, serta aspirasi masyarakat yang terus berkembang.
“Langkah ini diambil untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif, cepat, dan tepat sasaran,” ujar Bupati.
Proses penataan desa ini, lanjut Bupati Najmul telah melalui serangkaian evaluasi menyeluruh oleh Tim Penataan Desa Kabupaten Lombok Utara.Evaluasi mencakup verifikasi kelengkapan administrasi, kajian teknis, hingga peninjauan langsung di lapangan.
Dari hasil penataan tersebut, sebanyak 22 desa induk dinilai memenuhi kelayakan untuk dimekarkan, sebagai bentuk kepastian hukum dan keseriusan Pemda KLU, pemerintah daerah kemudian menerbitkan 26 Peraturan Bupati tentang Pembentukan Desa Persiapan.
Bupati menekankan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremoni pengangkatan jabatan, melainkan titik awal tanggung jawab besar dalam mempersiapkan desa menuju status definitif.
“Para Penjabat Kepala Desa diharapkan mampu memosisikan diri tidak hanya sebagai pimpinan administrasi, tetapi juga sebagai penggerak pembangunan dan fasilitator masyarakat,” tegasnya.(iko)






