GerbangIndonesia, Mataram – Komando Distrik Militer (Kodim) 1606/Mataram bersama Denpom IX/2 Mataram memberikan penjelasan resmi terkait dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum prajurit TNI berinisial Lettu B hingga mengakibatkan seorang warga di Kota Mataram mengalami luka-luka.

Selain memastikan penanganan medis terhadap pelaku dan jaminan seluruh biaya perawatan korban, pihak militer juga mengklarifikasi duduk perkara hukum serta kondisi kesehatan mental yang bersangkutan.


Pelaku Dibawa ke RSJ dan Klarifikasi Isu Spekulatif


Pasi Intel Kodim 1606/Mataram, Mayor Arh Lalu Dedy Junaidi, menjelaskan bahwa Lettu B telah dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman medis secara komprehensif. Mayor Dedy juga menepis isu spekulatif yang beredar di media sosial, termasuk kabar yang mengaitkan tindakan Lettu B dengan judi online (judol).


“Penanganan kasus ini menjadi perhatian serius. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan medis lebih lanjut agar persoalan ini ditangani berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum terverifikasi,” tegas Mayor Dedy di Makodim 1606/Mataram, Jumat (23/10/2026).


Riwayat Gangguan Jiwa dan Penjelasan Denpom IX/2 Mataram


Pasi Pers Kodim 1606/Mataram, Mayor Cpl Annas, menyampaikan berdasarkan keterangan medis awal, Lettu B mengalami gangguan jiwa berat jenis skizofrenia paranoid yang mengganggu fungsi sosial dan aktivitas sehari-harinya.


Hal senada disampaikan oleh Pasi Lidpamfik Denpom IX/2 Mataram, Kapten Cpm I Wayan Syaputra. Ia mengungkapkan bahwa Lettu B sudah memiliki riwayat medis terkait gangguan kejiwaan dari RSJ dan kerap kambuh.


“Tersangka Lettu B sudah lama mengalami gangguan jiwa dan memiliki surat keterangan medis resmi dari RSJ. Kondisinya sering kambuh dan mengamuk, namun memang belum resmi dipensiunkan,” ujar Kapten Cpm I Wayan Syaputra.


Terkait proses hukum, Kapten Wayan menjelaskan batasan kewenangan penyidik militer dalam mengusut perkara yang melibatkan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).


“Pom tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan atau proses hukum terhadap penderita gangguan kejiwaan, meskipun statusnya masih TNI aktif. Secara aturan, hukum tidak dapat diproses terhadap orang yang mengalami gangguan jiwa berat. Langkah yang diambil oleh satuan saat ini adalah memproses pengajuan pensiun dini bagi yang bersangkutan,” jelasnya.


Kodim Tanggung Penuh Biaya Perawatan Korban


Di samping penanganan terhadap Lettu B, Kodim 1606/Mataram memastikan bahwa penanganan dan pemulihan kesehatan korban menjadi prioritas utama. Mayor Dedy menegaskan, seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis korban beserta penanganan keluarga terdampak ditanggung sepenuhnya oleh satuan Kodim 1606/Mataram.


“Seluruh biaya perawatan korban di rumah sakit kami tanggung sepenuhnya. Langkah ini merupakan bentuk perhatian dan tanggung jawab moral satuan terhadap korban dan keluarga yang terdampak,” pungkasnya.


Pihak Kodim 1606/Mataram mengimbau publik untuk tetap tenang dan menjaga situasi kondusif serta menyerahkan seluruh tahapan penanganan medis dan administratif prajurit kepada mekanisme hukum dan disiplin militer yang berlaku. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here