Gerbangindonesia.co.id – LOMBOK TIMUR – Kejaksaan Negeri Lombok Timur menetapkan dua pejabat Pemerintah Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa periode 2024–2025. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Lombok Timur, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,59 miliar.
Dua tersangka dalam perkara ini adalah LS yang menjabat sebagai Kepala Desa Kotaraja serta M selaku bendahara desa. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Oktober 2026 setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi, dokumen, dan barang bukti yang berkaitan dengan penggunaan anggaran desa.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan Bupati Lombok Timur mengenai indikasi penyalahgunaan keuangan Desa Kotaraja. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Inspektorat Kabupaten Lombok Timur melalui pemeriksaan internal sebagai bagian dari fungsi pengawasan pemerintah daerah.
Dalam proses pemeriksaan, ditemukan sejumlah persoalan yang harus diselesaikan oleh pemerintah desa. Namun, hingga berakhirnya batas waktu 60 hari untuk menindaklanjuti temuan tersebut, kewajiban itu disebut belum dipenuhi. Inspektorat selanjutnya menyerahkan penanganannya kepada Kejari Lombok Timur untuk diproses secara pidana.
Penanganan perkara ini mengacu pada nota kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, dan Kapolri yang ditandatangani pada 25 Januari 2023. Ketentuan tersebut mengatur tindak lanjut pidana terhadap indikasi kerugian keuangan negara yang tidak terselesaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Penyidik Telusuri Realisasi Puluhan Kegiatan Desa
Dalam penyidikan, kejaksaan mendalami dugaan ketidaksesuaian perencanaan pembangunan dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan. Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) disebut menunjukkan sejumlah ketidaksesuaian.
Beberapa kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat diduga tidak direalisasikan meskipun dananya telah dicairkan. Kegiatan tersebut di antaranya pembangunan jalan rabat, talud, gorong-gorong, jembatan, penanganan rumah tidak layak huni, pengadaan sapi, serta pengadaan dump truck.
Penyidik juga menelusuri tata kelola pencairan dana yang diduga dikuasai secara sepihak oleh kepala desa dan bendahara. Proses pencairan tersebut disebut tidak didukung berita acara serah terima yang sah.
Selain belanja pembangunan, pengelolaan pendapatan desa yang berasal dari penyewaan tanah kas desa dan kios turut diperiksa. Penerimaan tersebut diduga tidak dimasukkan ke rekening kas desa maupun dicantumkan dalam APBDes.
Dana PTSL Rp221,9 Juta Diduga Dikelola di Luar APBDes
Perhatian penyidik juga tertuju pada dana program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) senilai Rp221,9 juta. Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan kejaksaan, dana tersebut diduga dikelola di luar sistem APBDes dan tidak disetorkan ke rekening kas desa.
Kejaksaan turut mendalami dugaan penggunaan uang yang berkaitan dengan keuangan desa untuk kepentingan pribadi. Penggunaan yang disorot mencakup pembayaran utang hingga aktivitas judi online.
Berbagai dugaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengungkap aliran dana, bentuk penyimpangan, serta pihak yang bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara.
Kerugian Negara Dihitung Rp1,596 Miliar
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Lombok Timur, nilai kerugian dalam perkara tersebut mencapai Rp1.596.005.597.
Dalam pengumpulan alat bukti, penyidik telah meminta keterangan dari 55 saksi dan menyita 193 barang bukti. Kejari Lombok Timur menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah diperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, sebagaimana merujuk pada Pasal 235 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Penetapan terhadap LS tercatat dalam Surat Nomor TAP-01/N.2.12/Fd.2/10/2026, sedangkan penetapan terhadap M tercantum dalam Surat Nomor TAP-02/N.2.12/Fd.2/10/2026. Kedua surat tersebut diterbitkan pada 20 Oktober 2026.
Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf a, b, dan c, serta Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Kejari Lombok Timur selanjutnya menangani perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada LS dan M masih harus dibuktikan melalui proses peradilan.(red)







