Artadi anggota DPRD KLU saat menyampaikan pandangan. FOTO IST/GERBANG INDONESIA

Gerbangindonesia, Lombok Utara — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Pencegahan Perkawinan Usia Anak dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Lombok Utara mendapatkan pandangan mendalam dari para ketua fraksi. Seluruh fraksi memberikan dukungan terhadap penyusunan kebijakan tersebut, namun mengajukan catatan penting agar peraturan daerah nantinya mampu bekerja secara efektif dan menyentuh akar permasalahan perkawinan usia anak.

Ketua Fraksi Partai Demokrat, H. Bruhan M Nur, SH., menyampaikan larangan bersifat administratif saja tidak cukup untuk menekan angka perkawinan usia anak di Lombok Utara. Menurutnya pemerintah daerah harus mengidentifikasi beragam faktor pemicu, mulai dari tekanan ekonomi keluarga, dinamika pergaulan remaja, pengaruh lingkungan sosial hingga kebiasaan adat yang masih berlaku di masyarakat. Ia mendesak sosialisasi sederhana dan mudah dipahami dilaksanakan secara masif sampai ke tingkat desa dan dusun.

“Kita tidak boleh hanya mengandalkan aturan tertulis, edukasi menyeluruh ke masyarakat menjadi kunci utama pencegahan sejak dini,” ujar Burhan, Senin (26/10/2026).

Sementara itu Ketua Fraksi Gerindra, Artadi, S.Sos., menyoroti pentingnya sinergi lintas pihak. Masalah perkawinan usia anak bukan tanggung jawab satu instansi pemerintah, melainkan memerlukan kolaborasi erat antara pemerintah kabupaten, pemerintah desa, tokoh agama, tokoh adat, lembaga pendidikan, pondok pesantren, lembaga perlindungan perempuan anak serta keluarga. Ia berharap kolaborasi tersebut mendorong lahirnya peraturan desa yang sejalan dengan tujuan raperda.

Ketua Fraksi Golkar, Raden Naykradi, S.Pd., menambahkan kebijakan juga harus disertai program pendampingan bagi kelompok rentan. Program pemberdayaan ekonomi keluarga dan konseling remaja menjadi bagian penting untuk menghilangkan faktor pendorong terjadinya perkawinan usia anak.

Ketua Gabungan Fraksi PKB dan PBB, Mahyudin, S.Pd., serta Ketua Gabungan Fraksi PDI‑Perjuangan, Fraksi PNI, FKN, Iwandi, S.Pd., turut sependapat bahwa seluruh catatan fraksi harus diintegrasikan ke dalam penyempurnaan draf raperda sebelum tahap penetapan.

Dengan masukan dari seluruh fraksi, peraturan daerah pencegahan perkawinan usia anak diharapkan dapat diterapkan secara merata dan memberikan perlindungan nyata bagi generasi muda Kabupaten Lombok Utara.(iko)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here