Gerbangindonesia.co.id – LOMBOK TIMUR – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mempersiapkan tahapan pemeriksaan administrasi bakal calon kepala desa dengan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi. Panitia pemilihan di seluruh desa diminta memastikan setiap calon dinilai menggunakan standar yang sama, tanpa dipengaruhi kepentingan politik maupun besarnya dukungan masyarakat.

Persiapan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi secara daring pada Senin (27/10/2026). Sekretaris Daerah Lombok Timur sekaligus Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten, H. Muhammad Juaini Taofik, mengikuti pembahasan bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Bagian Hukum, panitia pilkades dari 157 desa, serta panitia pengawas kecamatan.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa pemeriksaan berkas merupakan tanggung jawab panitia pemilihan di tingkat desa. Dalam menjalankan tugasnya, panitia harus mampu menjelaskan hasil penilaian kepada setiap bakal calon, termasuk apabila terdapat persyaratan yang belum terpenuhi atau dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Keterbukaan dalam menyampaikan hasil verifikasi dinilai penting agar bakal calon memperoleh kepastian mengenai status pencalonannya. Melalui mekanisme klarifikasi, pihak yang bersangkutan dapat mengetahui alasan suatu dokumen tidak diterima atau dianggap belum memenuhi ketentuan. Meski demikian, proses tersebut tetap harus dilaksanakan sesuai batasan yang ditentukan dalam peraturan.

Persoalan lain yang dibahas ialah dukungan KTP yang berasal dari unsur ASN, baik PNS maupun PPPK, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta panitia pemilihan desa. Berdasarkan hasil konsultasi yang dibahas dalam rapat, dukungan dari unsur tersebut dinyatakan tidak dapat diperhitungkan sebagai dukungan bakal calon.

Ketentuan itu berkaitan dengan kewajiban menjaga netralitas selama proses pemilihan. Dalam pembahasan mengenai ASN, panitia juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Penerapan prinsip netralitas diharapkan menjaga proses pencalonan tetap independen dan tidak memberikan keuntungan kepada pihak tertentu.

Mengenai perbaikan berkas, panitia diminta membedakan kekurangan dokumen yang masih dapat disempurnakan dengan persyaratan yang tidak dipenuhi sejak awal. Dokumen yang telah disertakan tetapi belum lengkap dapat memperoleh klarifikasi apabila mekanisme tersebut diperbolehkan oleh aturan. Sebaliknya, kesempatan perbaikan tidak dapat digunakan untuk mengesampingkan persyaratan wajib yang telah ditentukan secara tegas.

Keabsahan bukti pendidikan juga menjadi perhatian khusus. Setiap bakal calon kepala desa harus memenuhi syarat pendidikan minimal tamat SMP atau sederajat. Karena itu, dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pemeriksaan harus dapat membuktikan kualifikasi tersebut secara sah.

Panitia diingatkan agar tidak mengganti persyaratan resmi dengan dokumen alternatif yang tidak diakui oleh regulasi. Ketentuan dalam peraturan daerah maupun Peraturan Bupati harus tetap menjadi acuan, sehingga hasil pemeriksaan memiliki landasan yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk mengantisipasi kendala selama verifikasi, Juaini meminta panitia desa memperkuat komunikasi dengan unsur terkait. Persoalan administrasi maupun teknis dapat dikonsultasikan kepada panitia pilkades tingkat kecamatan, panitia pengawas kecamatan, atau panitia tingkat kabupaten. Koordinasi tersebut diperlukan agar keputusan yang diambil tidak berbeda hanya karena perbedaan pemahaman terhadap aturan.

Ia juga menekankan bahwa keputusan panitia harus melalui mekanisme pleno. Penetapan hasil tidak boleh hanya didasarkan pada keputusan ketua panitia secara pribadi, melainkan harus diproses melalui pembahasan bersama sesuai mekanisme yang berlaku.

Prinsip ketidakberpihakan menjadi landasan utama dalam menentukan kelayakan setiap bakal calon. Panitia harus berpegang pada dokumen dan persyaratan resmi, bukan mempertimbangkan jumlah massa pendukung, pengaruh politik, maupun faktor lain yang tidak berkaitan dengan ketentuan pencalonan.

Pemkab Lombok Timur berharap seluruh panitia memiliki pemahaman yang sejalan dalam menjalankan pemeriksaan administrasi. Keseragaman penerapan aturan, pemberian klarifikasi secara proporsional, dan keterbukaan informasi diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pilkades yang objektif serta berintegritas.

Masa pendaftaran bakal calon kepala desa ditutup pada 27 Oktober 2026. Tahap verifikasi dokumen persyaratan dijadwalkan mulai berlangsung pada 28 Oktober 2026, dengan panitia di setiap desa bertanggung jawab memastikan seluruh proses berjalan sesuai peraturan yang berlaku.(red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here