GerbangIndonesia, Lotim – Pelaku Internet Rumahan atau penjual Bandwidth mengeluhkan instruksi Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Lotim untuk pembuatan izin usaha dari Kementerian Kominfo RI. Sebab dalam Peraturan Kementerian (Permen) Kominfo tersebut bahwasanya yang harus membuat izin ialah BUMN, BUMD, Koperasi, Swasta dan Koperasi.

“Yang tertera di Undang-Undang itu ISP atau Provider, masak ada 500 provider di Lotim yang harus setara dengan Telkomsel atau XL,” ujar salah seorang pelaku Internet Rumahan, Ada Suci Makbullah di Selong, Selasa (23/2).

Dikatakan Uci sapaannya, pembuatan izin usaha bagi pelaku internet rumahan RT/RW di Lotim tidaklah mungkin. Mengingat biaya pembuatan izin yang sangat mahal, mulai dari Rp 500 juta juta hingga Rp 1 miliar.


“Masak kita dituntut mengurus izin sampai kementerian, karena yang boleh mengeluarkan izin menjadi ISP atau Provider itu hanya Kementerian saja,” imbuhnya.

Kata dia, Pemkab dalam hal ini Diskominfo Lotim seharusnya membuat Peraturan Daerah (Perda) Turunan untuk menertibkan para pelaku internet rumahan tersebut. Caranya dengan penarikan retribusi harian, mingguan atau bulanan.

“Pemkab jangan kaku dalam hal ini, Pemkab harus cari celah hukum untuk menjadikannya legal dengan buat aturan turunan. Banyak kok daerah-daerah lain yang melakukan usaha internet rumahan ini,” sarannya.

Terpisah, Kepala Dinas Kominfo Lotim Ahmad Masfu mengatakan, di Lotim terdapat beberapa internet Provider yang sudah beroperasi. Dua dari pengusaha lokal dan tujuh dari luar daerah.

“Aktifitasnya menyediakan jasa internet sampai rumah, namun masyarakat yang mendapat bandwidth sampai ke rumahnya tersebut kembali membaginya dengan menjual voucher internet,” terang Masfu saat ditemui belum lama ini.

Menurut Masfu, pembagian bandwidth di tengah masyarakat seharusnya dilakukan secara gratis tidak untuk diperjualbelikan.
Sebab, jika bandwidth tersebut ingin diperjualbelikan harus memiliki izin dari Kementerian Kominfo atau bermitra.

“Kalau mau berbagai silakan saja berbagai tapi tidak usah berbayar,” ucapnya.

Lanjut dia, tindakan tersebut merupakan bagian dari tindak pidana. Terlebih tindakan tegas akan dilakukan langsung oleh aparat penegak hukum, dengan sanksi Rp 600 juta dan kurungan penjara selama 6 tahun.

Lanjut Masfu saat ini pihak Diskominfo Lotim telah bersurat kepada semua desa di Lotim untuk melakukan pendataan kepada masyarakat yang melakukan usaha secara ilegal tersebut.

“Setelah didata, kita akan dorong mereka untuk membuat izin usahanya. Bukan kita tutup usahanya dan bukan kewenangan kita juga untuk menutup tapi APH nanti,” bebernya.

Jika kedepannya masyarakat masih kedapatan melakukan usaha internet secara ilegal lanjut Masfu, sepenuhnya merupakan tanggung jawab yang bersangkutan bukanpemerintah daerah. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here