Gerbangindonesia.co.id – Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pembangunan daerah melalui jalur legislasi. Dalam Rapat Paripurna XII Masa Sidang III DPRD Kabupaten Lombok Timur yang digelar pada Senin (27/7/2026), pemerintah resmi mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas bersama legislatif.

Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, yang hadir mewakili Bupati H. Haerul Warisin, menyampaikan bahwa kedua rancangan regulasi tersebut disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus perkembangan kebijakan nasional. Menurutnya, keberadaan peraturan daerah yang adaptif menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan berorientasi pada kepentingan publik.

Salah satu regulasi yang diajukan mengatur penyelenggaraan sistem perbukuan. Pemerintah daerah memandang sektor literasi perlu mendapat perhatian lebih serius di tengah derasnya perkembangan teknologi informasi. Fenomena meningkatnya konsumsi informasi melalui platform digital dinilai membawa tantangan tersendiri karena masyarakat dituntut mampu memilah informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui Raperda tersebut, Pemkab Lombok Timur berupaya membangun ekosistem perbukuan yang lebih baik dengan memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap buku-buku yang berkualitas, terjangkau, serta mudah diperoleh. Di sisi lain, regulasi itu juga diharapkan mampu mendorong tumbuhnya budaya membaca sekaligus meningkatkan kapasitas para pelaku perbukuan di daerah.

Pemerintah optimistis penguatan literasi akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia. Generasi yang memiliki kemampuan berpikir kritis, berkarakter, kreatif, dan berdaya saing dinilai menjadi modal utama dalam mendukung percepatan pembangunan daerah sesuai visi Kabupaten Lombok Timur.

Selain membahas bidang literasi, pemerintah juga mengajukan perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa. Revisi tersebut dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai regulasi turunan Undang-Undang tentang Desa.

Penyesuaian aturan tersebut menjadi langkah penting mengingat Kabupaten Lombok Timur dijadwalkan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa serentak pada awal tahun 2027. Dengan jumlah desa yang akan mengikuti pesta demokrasi mencapai 157 desa, pemerintah menilai seluruh aspek regulasi dan persiapan teknis harus diselesaikan sejak dini agar pelaksanaan Pilkades dapat berlangsung tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari DPRD, perangkat daerah, aparat keamanan hingga masyarakat, untuk bersama-sama menjaga stabilitas daerah selama proses Pilkades berlangsung. Ia menekankan bahwa kolaborasi seluruh elemen menjadi kunci dalam menciptakan suasana yang aman, damai, serta menjaga persatuan masyarakat setelah tahapan pemilihan berakhir.

Sidang paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Lombok Timur tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta 39 anggota DPRD. Selanjutnya, kedua Raperda akan memasuki tahapan pembahasan bersama sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah yang diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi kemajuan Lombok Timur.(dan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here