Satpol PP Lotim saat melakukan penutupan tambang ilegal, Kamis (3/6). FOTO SUPARDI/GERBANGINDONESIA

GerbangIndonesia, Lotim – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bersama Satpol PP Lombok Timur menutup sejumlah tambang illegal di dua kecamatan, yakni kecamatan Pringgasela dan Lenek.

“Tambang yang kita tutup ini adalah tambang pasir yang tidak mempunyai izin yang tersebar di empat titik lokasi, di dua kecamatan. Peringgasela dan lenek,” terang M Tohari Habibi, Kepala Bidang Pengendalian DLH Lotim, Kamis (3/6).

Kata dia, dengan adanya aktipitas penambangan di lokasi tersebut mengakibatkan pencemaran air serta rawan terjadi longsor dan penambangan tersebut juga membuat terputusnya saluran irigasi para petani.

Aktivitas pertambangan di lokasi tersebut, pada tahun sebelumnya, Pemerintah Daerah sudah memberikan peringatan untuk tidak melanjutkan aktivitas penambangan. 

“Sebelumnya kita Sudah berikan peringatan untuk tidak melanjutkan aktivitas penambangan pasir ini, dan sekarang kita lakukan pemasangan plank penutupan,” katanya.

Sementara itu, salah seorang penanggungjawab tambang, Amaq Eliwati mengaku bahwa aktivitas pertambangan di lokasinya belum mempunyai izin. Namun dirinya meyebutkan sebelumnya pernah mengurus izin, akan tetapi hanya sampai ditingkat kecamatan saja.

“Pertambangan ini sudah berjalan selama dua tahun, pernah buat izin tapi tidak dilanjutkan,dikarenakan camat setempat tidak memberikan rekomendasi,” ucapnya

Terpisah, Kepala Desa Pringgasela Timur, M Sabri mengatakan, dirinya tidak pernah memberikan izin untuk aktivitas pertambangan di lokasi tersebut, kendati lokasi pertambangan berada di tanah pemilik tambang. Sebab dirinya menilai aktifitas pertambangan tersebut sangat berbahaya karena berada di bibir jalan raya.

“Aktivitas pertambangan itu sangat membahayakan, karena lokasinya tambangnya juga berada di samping jalan raya,” katanya.

Dirinya berharap semua aktifitas pertambangan dihentikan, lantaran aktivitas pertambangan yang tidak terkendali membuat dia khawatir berdampak pada kerusakan lingkungan. (par)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here