
GerbangIndonesia, Mataram – Dalam memutuskan pemanfaatan lahan 65 hektare milik Pemprov NTB di Gili Trawangan, Gubernur Dr. H. Zulkieflimansyah, SE., M.Sc., telah melibatkan berbagai komponen. Termasuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk menfasilitasi penyelesaian masalah ini.
“Sekarang sudah ada Satgas Investasi yang akan memutuskan terkait hal tersebut,” kata Gubernur pada rapat Fasilitasi Permasalahan Investasi antara Pemprov NTB dan PT. Gili Trawangan Indah (GTI) terkait Tata Ruang, dan Tanah Terlantar di KLU secara Virtual, Rabu (28/7/2021) di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB.
Baca Juga: Bisnis Inul Vista Hancur-hancuran di Masa Pandemi Covid-19
Kehadiran Satgas Investasi ini untuk rembuk bersama dan mendengarkan semua informasi terkait hal ini.
“Jangan sampai ada informasi yang tidak lengkap didengar oleh Satgas,” tegasnya.
Di depan Deputi Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal, Kementerian Investasi/BKPM dan Satgas Investasi yang memimpin rapat, Doktor Zul secara tegas kembali mengatakan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat di sana lebih utama.
Namun disisi lain ia mengatakan akan tetap memuliakan investasi. Tetapi bila keputusan PT. GTI untuk adendum dengan tetap mengakomodir solusi demi kesejahteraan masyarakat lokal setempat, ia mempersilakan untuk melanjutkan investasi.
“Kalau kesepakatan untuk adendum disepakati, kalau tidak ya putus kontak,” tegas Doktor Zul didampingi Kejati NTB Tomo Sitepu dan Sekda NTB Drs. HL. Lalu Gita Ariadi.
Masyarakat kata Gubernur tidak boleh menjadi korban. Karena masyarakat tersebut sudah mendiami Gili Trawangan sejak lama.
“Saya walaupun investasinya bertriulan rupiah, tidak mau berhadapan dengan masyarakat saya sendiri. Karena kesejahteraan masyarakat jauh di atas segalanya,” tutup pria kelahiran Sumbawa ini.
Sementara itu, Direktur PT. GTI, Winoto mengatakan, pada prinsipnya adendum untuk mengakomodir kepentingan demi kesejahteraan masyarakat setempat disambut dengan baik.
Ia mengaku, sudah sejak awal berinvestasi banyak gangguan sosial terjadi dari oknum yang tidak ingin kehadiran PT. GTI sehingga pembangunan terbangkalai sejak sekian lamanya.
“Tetapi keinginan baik Gubernur NTB untuk memberikan kesempatan berienvasi dengan catatan memperbaiki masterplane untuk tetap memperhatikan usaha masyarakat akan segera ditindak lanjutinya,” jelas Winoto.
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Imam Soejoedi menyampaikan, bahwa kehadiran pemerintah adalah untuk tetap melundungi kepentingan masyarakat, investor dan pemasukan bagi daerah.
“Aspek yang harus diperhatikan dalam investasi adalah hak dan kepentingan masyarakat di lokasi tersebut,” kata Imam.
Imam menegaskan kepada PT. GTI agar berkomitmen merealisasikan rencana investasinya. Tentunya dengan mengedepakan kesepakatan den Pemprov NTB.
Untuk itu, setelah mendengar informasi dari rapat, maka konklusinya adalah poin pertama, agar Pemprov NTB bersama dengan Pemkab KLU segera melakukan verifikasi dan pendataan seluruh aset serta properti yang ada dilahan 65 hektare.
Poin kedua, hasil verifikasi akan dibahas kembali dengan PT. GTI terkait perubahan masterplan yang mengakomodir usulan Pemprov NTB sesuai dengan informasi dari hasil verifikasi.
Kemudian poin tiga, setelah rapat yang akan dilakukan oleh Pemrov. Pokja III, Satgas dan PT. GTI akan dipastikan, apakah PT. GTI siap melanjutkan rencana investasi atau menyatakan ketidaksanggupannya melanjutkan investasi di Gili Trawangan.
Selanjutnya poin empat, rencana pengembangan di Gili Trawangan harus memiliki dokumen kesesuaian tata ruang.
Baca Juga: Mahal Banget! Biaya Pemakaman Pasien Covid-19 di Daerah Ini Capai Rp 4 Juta
“Jadi kami berharap ada upaya juga segera merevisi tata ruang di area tersebut agar tidak menyalahi aturan ke depan,” tutupnya.
Hadir dalam rapat koordinasi tersebut, secara virtual oleh Tim Satgas Percepatan Investasi dan secara offline ada Asisten I, II dan III Setda, Kadis OPD lingkup Pemprov NTB dan pihak jajaran Kejati NTB. (edy)
Editor: Lalu Habib Fadli







