
GerbangIndonesia, Lotim – Tim Puma Polres Lombok Timur mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun Gapuk, Desa Anjani, Kecamatan Suralaga, Senin dini hari (24/1).
Baca Juga: Resmi Tersangka, Ustad Mizan Qudsiah Diamankan Polda NTB
Diketahui identitas pelaku atas nama WR, 21 tahun dan MR 22 tahun dengan. Keduanya berasal dari alamat Desa Dadap, Kecamatan Sambalia, Lotim.
Adapun identitas korban yakni Marsoan, 59 tahun, alamat Dusun Gapuk, Desa Anjani, Kecamatan Suralaga Lotim.
Kapolres Lotim, AKBP Herman Suriyono menceritakan, saat beraksi pelaku berjumlah empat orang. Mereka melakukan aksinya pada dini hari ketika korban sedang terlelap tidur. Selanjutnya kempat pelaku langsung masuk ke halaman rumah korban yang tidak ada tembok atau pagar dan pintu.
“Setiba di halaman rumah korban, pelaku langsung mengambil dua unit sepeda motor yang tidak terkunci setangnya dengan cara menggeretnya,” terang Kapolres saat ditemui di ruangannya, Senin (24/1).
Setelah berhasil mengambil dua unit motor korban, kempat pelaku langsung kabur meninggalkan rumah korban ke rumah masing-masing. Sedangkan sepeda motor curian tersebut disimpan di rumah salah satu pelaku.
Korban yang baru mengetahui sepada motornya sudah diembat pencuri, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sambalia.
“Berkat kesigapan tim, tidak membutuhkan waktu lama akhirnya berhasil menagkap dua orang pelaku, namun dua orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” imbuhnya.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dari dua tangan pelaku berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio milik korban. Satu unit sepda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya dan satu unit sepda motor Honda Beat kendaraan yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
“Satu unit sepda motor Honda Vario CW milik korban sampai saat ini masih dalam pencarian bersama dua orang tersangka lainnya,” katanya.
Kedua pelaku beserta BB saat ini sudah diamankan di Polres Lotim, guna proses hukum lebih lanjut. Adapun pelaku diancama dengan Pasal 363 dengan pemberatan dengan pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 900 ribu.
Dirinya berharap kepada masyarakat ketika memarkirkan sepeda motornya untuk menggunakan kunci ganda. Sebab banyak masyarakat yang mengamankan sepada motor miliknya hanya menggunakan kunci biasa, sehingga sangat mudah untuk dicuri.
Baca Juga: Resmi Tersangka, Ustad Mizan Qudsiah Diamankan Polda NTB
“Jangan mengandalkan kunci biasa saja, tapi kunci juga setangnya untuk meminimalisir terjadinya aksi pencurian, karena bayak sekali masyarakat kita yang masih lengah,” sarannya. (par)
Editor: Lalu Habib Fadli






