Kadis Kesehatan Lotim H Pathurrahman. FOTO SUPARDI/GERBANG INDONESIA



GerbangIndonesia, Lotim – Puskesmas tidak boleh menolak masyarakat yang pergi berobat ke Puskesmas menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Kesehatan Lombok Timur, H Pathurrahman.

Baca Juga: 7 Fakta Rara Si Pawang Hujan MotoGP Mandalika, dari Dibayar Ratusan Juta sampai Disuruh Tobat

“Kalau ada yang menolak kasih tau aja langsung kami,” tegas H Pathurrahman saat ditemui di Selong, Selasa (22/3).

Kata dia, SKTM hingga saat ini masih tetap berlaku. Hanya saja teknisnya berubah. Dimana masyarakat yang menggunakan SKTM harus memvverifikasi di
Unit Pelayanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan (UPTPK).

Disebutkannya penggunaan SKTM, tidak hanya untuk pelayanan penyakit tertentu saja seperti persalinan atau pengobatan lainnya. Namun berlaku untuk semua jenis pengobatan.

“Masyarakat yang belum punya BPJS Kesehatan juga bisa membuat di sana. Jadi disana akan terlihat apakah dia tidak punya sama sekali atau tidak aktif,” terangnya.

Sementara untuk penggunaan SKTM yang tidak bisa digunakan terus menerus disebabkan karena kondisi dan status ekonomi masyarakat yang sudah berubah. Dari yang sebelumnya tidak mampu menjadi mampu.

Baca Juga: Hujan di Sirkuit, Pawang Hujan Bilang Permintaan dari Pembalap!

“Kondisi masyarakat kita kan beda-beda juga. Mungkin saja kemarin dia tidak mampu sekarang sudah mampu makanya tidak bisa dipakai. Intinya SKTM itu masih berlaku,” tutupnya. (par)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here